
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli masih akan membahas lebih lanjut terkait usulan kenaikan porsi bagi hasil retribusi yang diajukan Desa Wisata Penglipuran.
Kepala Disparbud Kabupaten Bangli I Wayan Dirga Yusa menyebutkan Penglipuran mengusulkan prosentase bagi hasil retribusi mencapai 80 hingga 85 persen dari saat ini yang hanya 60 persen.
Dirga Yusa Minggu (23/11) mengungkkapkan bahwa pihaknya belum lama ini melakukan kunjungan ke Penglipuran untuk mensosialisasikan hasil FGD sekaligus evaluasi kerjasama dengan Desa Wisata tersebut.
Dari pertemuannya dengan tokoh dan pengelola Penglipuran, Dirga Yusa mengaku mendapat sejumlah aspirasi dari pihak desa terkait kurang maksimalnya pemenuhan kewajiban Pemda dalam kerjasama yang sedang berjalan.
Ia merinci bahwa aspirasi tersebut mencakup berbagai aspek penunjang pariwisata, di antaranya pemda dinilai kurang aktif dalam pemeliharaan dan penyediaan fasilitas, kebersihan, kenyamanan parkir hingga kurangnya kegiatan promosi oleh Pemda.
“Intinya, peningkatan kualitas pelayanan dari Pemda dinilai kurang optimal,” ujarnya.
Dirga Yusa mengatakan, dalam kunjungannya itu pihaknya menyampaikan hasil FGD dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kerjasama tahun 2026. Dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 6, pengelolaan DTW dan desa wisata harus dilakukan bersama melalui kerjasama, terutama dalam rangka pemungutan retribusi dan karcis masuk.
Diungkapkan Dirga Yusa bahwa kesepakatan sementara Desa Penglipuran tetap berkomitmen melanjutkan kerjasama, namun mereka meminta perubahan terkait durasi waktu dan besaran bagi hasil. Penglipuran mengajukan permohonan bagi hasil yakni 80-85 persen untuk desa, didasarkan pada besarnya pengeluaran operasional mereka.
Sementara itu, KAK yang diusulkan Pemda untuk tahun 2026 memuat persentase bagi hasil sebesar 51-59 persen untuk pengelola, yang berlaku untuk Penglipuran dan seluruh pengelola DTW di Bangli. Sebagai perbandingan, presentase bagi hasil yang berlaku saat ini adalah 60 persen untuk Penglipuran dan 40 persen untuk Pemda.
“Kalau mengacu KAK 2026, persentase untuk Penglipuran turun. Tapi Itu kan patokan Pemda. Karena ini kerjasama tentu nanti kami akan bahas lagi lebih mendalam,” jelas Dirga Yusa.
Mantan Kadiskominfo ini menekankan bahwa dalam kerjasama, yang terpenting adalah mencapai titik kesepakatan. Disparbud masih akan membahas lebih lanjut dengan tim kerjasama daerah agar tercapai pembahasan yang matang sehingga tidak mengecewakan salah satu pihak.
Pihaknya berkomitmen untuk mempertimbangkan pengeluaran operasional Desa Wisata Penglipuran sebagai dasar penentuan porsi bagi hasil retribusi untuk tahun 2026. “Intinya kerjasama ini untuk melindungi desa wisata dalam melakukan pungutan retribusi sehingga ada kekuatan yang sah,”imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)








