Polres Buleleng merilis sejumlah kasus kriminal. Salah satunya kasus pencurian iPhone di wilayah Gitgit. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial KS (47) asal Desa Wanagiri, Buleleng, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Ia diamankan polisi setelah menggunakan sebuah iPhone yang ditemukannya di pinggir jalan tanpa upaya mengembalikannya kepada pemilik.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Kamis (20/11), mengungkapkan ponsel tersebut merupakan milik Ni Nyoman Tria Kusuma Dewi (20), warga asal Kecamatan Abiansemal, Badung. Korban kehilangan iPhone 13 warna putih miliknya saat melintas di jalur Gitgit–Denpasar, Minggu (17/8).

Baca juga:  Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Prostitusi di Flame Spa

Setibanya di rumah, korban menyadari ponselnya telah hilang. Ia sempat menghubungi nomor tersebut, namun tidak ada respons.

Korban kemudian kembali ke Singaraja untuk menelusuri jalur yang dilalui, bahkan mencoba melacak posisi ponselnya yang terdeteksi berada di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Upaya itu tidak membuahkan hasil.

Korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng. Dari serangkaian penyelidikan, polisi menemukan bahwa ponsel tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh KS. Penangkapan terhadap KS dilakukan pada Jumat (7/11).

Baca juga:  Bentrok Warga NTT, 3 Orang Diamankan

Kepada polisi, KS mengaku menemukan ponsel itu di pinggir jalan raya Desa Gitgit. Ia kemudian membuka akses iCloud ponsel tersebut dan menggunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, KS kini ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku tidak berniat mengembalikan barang temuan serta tidak menginformasikan penemuannya kepada aparat. Karena itu kami lakukan penangkapan,” tegas AKP Widura. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  41 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Penertiban
BAGIKAN