
DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Polda Bali bersinergi dengan instansi terkait terus melakukan sidak harga beras guna menjaga kestabilan agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pada Sabtu (1/11), sidak dilakukan di Pasar Nyanggelan, Panjer, Denpasar Selatan (Densel). Alhasil seorang pemilik toko diberikan teguran tertulis karena jual beras di atas HET.
Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, menjelaskan Tim gabungan mendatangi tiga tempat usaha di pasar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan harga, ternyata ada yang menjual beras di atas HET.
“Terkait hal tersebut, tim memberikan teguran tertulis kepada pemilik toko yang menjual beras di atas HET. Perbuatan tersebut dianggap melanggar aturan dan berpotensi merugikan konsumen, dalam hal ini masyarakat Bali,” ujarnya.
Saat pelaksanaan sidak tersebut, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang dan distributor untuk tidak menaikkan harga beras di luar ketentuan yang berlaku. Pasalnya bisa kena sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian Daerah Bali bersama instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan. (Kerta Negara/balipost)










