Kayu hasil penebangan dari dalam hutan produksi terbatas di Penginuman, Gilimanuk diamankan di Polres Jembrana. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial M (50) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan mengangkut puluhan gelondong kayu jati hasil penebangan liar dari kawasan hutan Penginuman, Kecamatan Melaya.

Tersangka memotong kayu jati dari hutan produksi terbatas dan mengangkut menggunakan sepeda motor bodong. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini ditangkap polisi saat tengah mengangkut kayu dengan mobil pick-up miliknya.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (27/10) mengatakan penangkapan tersangka M dilakukan pada Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 WITA di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang mengangkut puluhan gelondong kayu jati dengan mobil Mitsubishi pick-up berpelat DK 8013 WP.

Baca juga:  Gunakan Visualisasi Dewa Siwa, Pj Gubernur Minta Pengelola Klub Malam Segera Dipanggil

“Rencananya akan dibawa ke tempat pemotongan kayu (serkel) untuk dipotong sebagai papan. Setelah itu akan dijual,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Made Suharta Wijaya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menebang kayu jati di kawasan hutan Penginuman tanpa izin resmi sejak September 2025. Sedikitnya tujuh batang pohon jati yang ditebang menggunakan kapak dan gergaji secara bertahap.

Kemudian dipotong-potong denganukuran satu meter dan dua meter. “Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Polres Jembrana, mencurigai aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal dari kawasan hutan Penginuman,” kata AKBP Kadek Citra.

Baca juga:  Ungkap Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan Dua Warga

Kayu tersebut diangkut bertahap dengan sepeda motor melalui jalur Pantai Cekik hingga ke Melaya dan dikumpulkan untuk diserkel. Dari pengakuan pelaku, kayu itu rencananya akan dijual dengan harga antara Rp12 ribu hingga Rp20 ribu per lembar dalam bentuk papan.

Pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun pada 2009 atas kasus illegal logging serupa. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, satu unit mobil pikap DK 8013 WP, satu unit sepeda motor Honda Grand, tali tambang, terpal dan perkakas untuk memotong gergaji dan kapak.

Baca juga:  Residivis Ditangkap, Ratusan Gram Sabu-sabu Diamankan

M dijerat dengan Pasal 37 angka 12 jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 37 angka 13 jo Pasal 12 huruf d undang-undang yang sama tentang tindak pidana kehutanan.

Dengan hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat agar ikut menjaga kelestarian hutan dan tidak memperdagangkan kayu hasil tebangan dalam hutan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN