
DENPASAR, BALIPOST.com – Pasar di Kelurahan Penatih, Denpasar memperoleh predikat pasar aman dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Hal itu dikarenakan penjual di pasar itu tidak menjual barang yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan pestisida berlebih.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari pada Sabtu (25/10) menyampaikan predikat yang diberikan ke Pasar Kertawaringin Sari ini merupakan sebuah apresiasi bagi para komunitas pasar atas upaya menjaga mutu dan higienitas lingkungan pasar.
Ia menjelaskan pemerintah memiliki program pasar pangan aman berbasis komunitas yaitu, program yang ditujukan untuk mendorong terwujudnya pasar rakyat yang menjamin keamanan pangan dan meningkatkan kesadaran pedagang serta masyarakat terhadap pentingnya pangan yang sehat.
Predikat yang diperoleh Pasar Kertawaringin Sari sekaligus motivasi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pangan. Secara tidak langsung pedagang dan pengelola pasar menjadi lebih sadar pentingnya menjual produk yang higienis, bebas bahan berbahaya, dan memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala Pasar Kertawaringin Sari Kelurahan Penatih I Made Kresnadana mengatakan, untuk mewujudkan pasar pangan aman, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual barang yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan pestisida berlebih.
“Ini adalah apresiasi luar biasa bagi Pasar Kertawaringin Sari. Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi kami dan pengelola pasar lainnya di Kota Denpasar untuk bisa terus mewujudkan pasar pangan aman,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)










