NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah bahan berbahaya kembali ditemukan dijual di pasar tradisional di Jembrana. Seperti saat petugas dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Jembrana melakukan pengawasan makanan dan minuman di pasar umum selama sepekan ini.

Dari hasil pengawasan tersebut, di sejumlah pasar umum tradisional masih ditemukan zat pewarna tekstil, yakni Rhodamin B. Kepala Diskoperindag Jembrana, I Komang Agus Adinata Senin (8/7) mengatakan dari hasil pengawasan langsung ke beberapa pedagang di pasar umum maupun di luar, petugas masih mendapati adanya bahan makanan berbahaya yang dijual.

Baca juga:  Ramainya Bali Hanya Sesaat, Pemulihan Pariwisata Perlu Waktu

Bahan berbahaya yang dimaksud, menurutnya, zat pewarna yang mengandung Rhodamin B. Selain itu petugas juga menemukan Boraks yang dikandung dalam garam bleng.

Upaya pengawasan langsung dari Diskoperindag ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekda Setda Provibsi Bali No 497/2019 serta Pergub Bali no 11/2019 tentang  penyalahgunaaan Bahan Berbahaya pada pangan. “Kita lakukan sidak langsung pengawasan ke pedagang atau pasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ini kita lakukan rutin,” terangnya.

Baca juga:  Capaian Pengendalian COVID-19 Harus Disyukuri, Tetap Waspada dan Hati-hati

Selain dengan menerjunkan langsung staf, petugas yang melakukan pengawasan juga mengambil tindakan seperlunya. “Yang terpenting adalah mensosialisasikan bahan-bahan berbahaya yang diantaranya mengandung zat berbahaya seperti boraks dan rhodamin B ini,” tambah mantan Camat Negara ini.

Dari hasil temuan sejumlah bahan makanan yang berbahaya itu, petugas juga melakukan pemusnahan secara swadaya. Selain tindakan, petugas juga memberikan imbauan ke masyarakat tersebut untuk tidak menjual lagi bahan-bahan berbahaya itu. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Rumah di Belakang Pasar Umum Ludes Terbakar 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *