
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 229 hotel berbintang di Bali meraih Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus mengungkapkan penyebab merahnya predikat ratusan hotel itu, Selasa (30/9).
“Memang waktu pelaksanaannya (penilaian pertama) sangat singkat, karena tidak sempat waktunya kemarin itu (mengunggah data) makanya kami mau melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga di Desember kami harap yang merah itu bisa mulai (predikat) biru semua,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia mengatakan awalnya sosialisasi penilaian dari KLH dimulai pada Juli dan pelaksanaannya Agustus-September.
Sebanyak 229 hotel berbintang di Bali sebagai sasaran biasanya mudah dalam menjalankan asesmen urusan lingkungan itu sebab sebelumnya mereka sering mengikuti penilaian serupa.
Namun pada penilaian kali ini banyak regulasi baru yang kurang dipahami sehingga banyak terlewat dan rata-rata nilai mereka menjadi merah, kata Perry.
Ia mencontohkan kesalahan para hotel seperti tidak mengunggah data polusi yang dihasilkan dari genset, namun tak bisa disalahkan sepenuhnya karena masih kurangnya pemahaman para pelaku usaha.
“Kalau di Bali untuk hotel sangat berbeda dengan industri pabrik yang ada di Jawa, kalau genset di pabrik itu kan nyala bisa 24 jam, cerobongnya ada, pemantauan polusi udara bisa dilakukan, sedangkan di Bali genset kita nganggur hanya digunakan kalau PLN padam,” ujarnya.
“Hotel tidak mengerti awalnya, mereka pikir ya tidak ada jadi tidak memasukkan itu dalam penilaian, jadi hasilnya merah,” kata Perry.
Contoh selanjutnya pengolahan limbah air, di mana manajemen hotel berbintang tidak mengunggah data hasil pengolahan limbah air mereka karena sepenuhnya diserahkan ke IPAL. Padahal semestinya mengunggah data hasil pengolahan oleh IPAL dan berkas-berkas pendukung lainnya.
“Hal-hal yang berkaitan dengan dokumen rupanya kurang di sana, ini yang kami mau perbaiki, mudah-mudahan ini bisa cepat dengan bimbingan teknis dan sertifikasi yang diminta,” kata Perry.
Ada lima unsur yang dinilai dari Proper KLH yaitu penanganan sampah, pengendalian pencemaran air, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian pencemaran udara.
Dari lima hal tersebut, menurut PHRI Bali, tak ada masalah bagi hotel berbintang. Namun tantangan menyelesaikan sampah masih terbayang-bayang, sebab baru saja muncul arahan Menteri Lingkungan Hidup agar tidak menggunakan insinerator kecil untuk membakar sampah.
Sementara sebagian besar hotel berbintang kerja sama dengan desa adat dalam menyelesaikan sampah organik dibantu alat insinerator karena terbatas lahan jika diminta menggunakan teba modern.
“Kami melihat tidak ada satu solusi tunggal yang tidak punya lahan kan tidak mungkin dia buat teba modern jadi dia bekerja sama dengan pihak ketiga desa adat, tapi tetap pengelolaan itu harus benar,” kata dia.
PHRI Bali berharap selama 3 bulan waktu perbaikan yang diberikan Menteri Hanif, mereka dapat menyelesaikan penilaian dengan baik sehingga mendapat predikat biru atau hijau pada Desember 2025. (kmb/balipo