Gubernur Bali, Wayan Koster saat beraudiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, di Jakarta, Selasa (23/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster tanpa lelah terus berjuang dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Bali. Kebijakan retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) akan terus dioptimalkan dengan meminta dukungan dari semua pihak.

Salah satunya dengan pihak Kementerian Keimigrasian. Pada Selasa (23/9), Gubernur Bali Wayan Koster beraudiensi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Adrianto di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster mohon dukungan dalam rangka pelaksanaan optimalisasi PWA melalui keberadaan dan peran petugas imigrasi di area kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurut Koster, dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar pungutan sebesar Rp150.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025. Diungkapkan, sampai saat ini wisatawan asing yang membayar PWA baru mencapai 35%, dengan perolehan nilai sebesar Rp283 miliar.

Baca juga:  Coret WNA Masuk DPT

Pada pertemuan tersebut, Gubernur Koster juga menyampaikan perlunya sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan operasi penertiban wisatawan asing yang nakal. Begitu juga terhadap wisatawan asing yang melanggar peraturan termasuk melanggar batas waktu masa berlaku visa dan berbagai tindakan buruk yang merusak kehormatan dan martabat Bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga membahas perlunya perbaikan kebijakan keimigrasian, visa, dan Visa on Arrival (VoA). Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Imgrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto sangat mendukung kebijakan PWA yang diterapkan oleh Gubernur Koster.

Baca juga:  Puluhan WN Nigeria Terciduk Imigrasi Ngurah Rai

Menteri Imigrasi sangat siap bersinergi dalam melakukan penertiban wisatawan asing dan orang asing yang berada di Bali untuk menjaga citra pariwisata Bali. Hal ini penting dilakukan mengingat pariwisata Bali berkontribusi sangat besar terhadap devisa negara.

Dikatakan, bahwa Menteri Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap wisatawan dan orang asing di Bali yang telah berjalan sejak bulan agustus 2025.

Menteri Imigrasi Agus Adrianto mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Koster atas masukannya dalam perbaikan kebijakan keimigrasian, khususnya bagi wisatawan dan orang asing di Bali.

Baca juga:  WNA Alami Gangguan Jiwa, Mayoritas Dikarenakan Ini

Seperti diketahui, dalam peningkatan pendapatan PWA Pemprov Bali juga telah melakukan kerja sama dan memberi imbal jasa kepada pihak ketiga yang ikut berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan end point PWA. Pemberian imbal jasa dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan kerja sama menjadi mitra manfaat dan end point dalam rangka optimalisasi PWA. Di mana, mitra manfaat dan end point diberikan imbal jasa setinggi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan. (kmb/balipost)

BAGIKAN