Sidak Sejumlah Toko Yang menjual Kosmetik. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng, bersama Loka POM melakukan sidak ke sejumlah toko pada Selasa (16/9). Hasilnya, ditemukan produk kosmetik dan obat yang kedaluwarsa serta tanpa izin edar.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Loka POM terkait temuan produk bermasalah di lapangan. Ada tiga titik lokasi yang diperiksa, meliputi Toko Prima Jaya di Jalan Seririt–Gilimanuk, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Toko Arya di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar dan Warung Nanda di Jl. AA Panji Tisna, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

Baca juga:  23 Mobil Eks Sekdis di Buleleng Dilelang

Petugas menemukan sejumlah produk kosmetik yang sudah kedaluwarsa. Tak hanya itu, ditemukan juga produk obat dan kosmetik tanpa izin edar serta tidak sesuai persyaratan standar.

Kepala Dinas Dagperinkop UKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta mengatakan, langkah ini sebagai tindak lanjut atas temuan yang dilakukan oleh Loka POM Buleleng beberapa waktu lalu. Barang-barang yang menyalahi aturan ini pun disebut sudah ditarik dari penjualan dan dihentikan penjualannya.

Baca juga:  Dominasi Transmisi Lokal Masih Warnai Kasus Positif COVID-19 Baru di Bali

“Dalam sidak barang-barang sudah ditarik semua. Jadi toko-toko itu sudah tidak menjual lagi,” terang Sudiarta.

Sudiarta menambahkan, pihaknya rutin melakukan pemantauan bersama Loka POM untuk melindungi konsumen. Tim terpadu akan melakukan pengawasan secara bertahap ke titik-titik lain yang dianggap rawan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, Dagperinkop UKM akan memberikan sanksi tegas termasuk pencabutan izin usaha.

“Kalau setelah ditegur masih ditemukan pelanggaran, sanksi bisa sampai pencabutan izin usaha. Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat tidak menggunakan produk yang kadaluarsa atau tanpa izin edar, terutama kosmetik yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan,” tegasnya.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Masih Bertambah di Atas 480!

Pihaknya berharap, masyarakat Buleleng terlindungi dari produk berbahaya sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk hanya menjual produk yang memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai aturan BPOM.

“Ke depan, pengawasan akan dilakukan lebih detail, termasuk uji laboratorium bila diperlukan,” jelas Sudiarta. (Nyoman Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN