
JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Hal ini dilakukannya saat menerima audiensi pengurus yang dipimpin Ketua Umum PWI Akhmad Munir, Kamis (11/9).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI sempat terhambat selama setahun terakhir.
Oleh sebab itu, pembukaan blokir oleh Menteri Hukum dalam pertemuan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis, ini menjadi momentum penting bagi PWI.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Akhmad Munir usai pertemuan.
Adapun Akhmad Munir terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2025–20230 dalam kongres yang digelar di Cikarang, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025. Terpilihnya Munir sekaligus mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sebelumnya ada di tubuh PWI.
Munir menegaskan fokus utama kepengurusannya saat ini ialah menyelesaikan persoalan legalitas agar organisasi dapat kembali berjalan normal.
“Agar segera dapat bekerja, hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.
Dengan keluarnya disposisi dari Menteri Hukum, Munir optimistis PWI dapat segera menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah.
Dia berharap, momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga muruah pers nasional.
“Kami bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” kata Munir. (kmb/balipost)