Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti kasus anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta, Selasa malam (2/9/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com- Puluhan pelaku aksi merusak saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum membuat kerusuhan.

Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David pihaknya telah melakukan tes terhadap ratusan orang yang diamankan. “Kami melakukan tes terhadap 337 orang yang diamankan, dan hasilnya 22 orang urine mereka positif mengandung narkoba, baik metamfetamin, kemudian THC maupun obat-obat keras,” kata Ahmad di Jakarta, Selasa malam.

Menurut dia, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba atau obat-obat keras secara langsung dari 22 orang tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka menggunakan narkotika tiga hari hingga tujuh hari sebelum melakukan tindakan anarkis.

Baca juga:  Minta Diantar Pulang Tapi Membegal, Remaja Asal Jember Diringkus

“Mereka menggunakan obat-obat itu bertujuan untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa,” ujar Ahmaddikutip dari Kantor Berita Antara.

Lebih lanjut, dia menegaskan para pengguna narkoba itu dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dan pihaknya juga melakukan rehabilitasi.

“Kami rehabilitasi agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis,” tutur Ahmad.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang diduga terlibat penghasutan dan penyebaran informasi elektronik terkait tindakan anarkis dan kerusuhan dalam unjuk rasa di Gedung DPR/MPR, Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah lokasi lain di Jakarta.

Baca juga:  Massa Aksi 25 Agustus Protes RUU KUHAP, Sejumlah Pasal Ini Jadi Sorotan

“Keenam pelaku itu ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Selasa.

Dia menyebutkan keenam tersangka itu diduga ikut menyebarkan ajakan dan hasutan melalui sejumlah akun media sosial agar pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan dan terlibat dalam tindakan lainnya yang dapat membahayakan diri mereka.

Baca juga:  Bubarkan Massa Aksi, Gas Air Mata Ditembakkan

Menurut dia, keenam tersangka yang berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP dan saudari FL itu berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak agar turun ke jalan dan melakukan kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa. (kmb/balipost)

BAGIKAN