
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi, S.H.,M.H., mengatakan pihaknya kini tengah fokus membongkar ketidakberesan tata kelola pariwisata di Nusa Penida. Bahkan, kajari memperingatkan, orang-orang yang selama ini ada di zona nyaman di balik tata kelola pariwisata Nusa Penida, agar segera berubah sebagaimana instruksi Presiden RI, dalam mengelola potensi daerah.
“Segera bersih-bersih diri sebagaimana pesan Bapak Presiden RI. Jangan biarkan kondisi Nusa Penida terus menerus seperti ini. Pembangunan lambat, jalan rusak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil, banyak bangunan usaha liar. Banyak hal yang perlu kita review. Kami memandang ada tata kelola yang belum maksimal,” kata Kajari Suardi, saat ditanya perihal ketidakberesan pengelolaan pariwisata di Nusa Penida, Rabu (3/9).
Menurut dia, tata kelola pemerintahan dan pariwisata, tentu bermuara pada PAD. Namun, kenapa PAD kecil, bagaimana pemanfaatan dana alokasi khusus dari pusat, dana bantuan keuangan khusus dari daerah lain, itu yang menyentuh pemikiran kajari secara institusi, untuk menentukan apa yang harus diperbuat lembaga kejaksaan, agar berkontribusi pada perbaikan tata kelola pemerintahan maupun tata kelola pariwisata di Kabupaten Klungkung.
“Kami tidak hanya berfokus pada upaya penegakan hokum. Kami juga fokus pada urusan perdata maupun pengacara negara untuk men-support pembangunan di Klungkung. Khususnya pada pendapatan dan pengeluaran keuangan negara. Indikasi pelanggaran hukumnya, pada tata kelola, terus terhadap pendapatan itu sendiri. Indikasi kerugian negara bukan hanya dilihat dari pengeluaran saja, tetapi juga perolehan pendapatan,” tegas Kajari Suardi.
Disinggung apakah yang dimaksud menukik pada permasalahan polemik retribusi, Kajari Klungkung menegaskan data-data saat ini sudah menunjukkan hal itu. Sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya bagi warga dan pelaku usaha pariwisata di Nusa Penida. “Lihat saja sendiri, dikomparasi saja, jumlah rill kunjungan dengan pendapatan yang masuk, bagaimana teknis di lapangan dalam melakukan pungutan. Dari sana sudah terlihat,” tutup Kajari Klungkung. (Bagiarta/balipost)