
MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi Aliansi Bali Tidak Diam yang digelar di depan Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Sabtu (30/8) lalu, menyuarakan 33 poin tuntutan. Salah satunya meminta pencabutan Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 terkait besaran nilai jual objek pajak (NJOP) serta persentase nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Terkait tuntutan ini, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa aturan tidak boleh membebani masyarakat. Karena itu, ia membuka ruang untuk melakukan evaluasi. Bahkan saat ini, beberapa kategori PBB-P2 telah digratiskan.
Menurutnya, NJOP merupakan indikator perkembangan wilayah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah. “Berangkat dari kondisi itu, ini tidak bisa kita bendung. Contoh, bagaimana kita bisa membendung NJOP yang ada di daerah pariwisata, yang notabene pasti berdampak terhadap harga tanah,” ujarnya saat ditemui di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Sabtu lalu.
Adi Arnawa mencontohkan perbedaan nilai tanah di Kabupaten Badung. Lahan di pinggir pantai Desa Pecatu tentu memiliki NJOP tinggi. Namun, jika tidak dikomersialkan, maka pembayaran PBB-P2 bisa nol rupiah. “Tetapi yang bangun hotel kan wajar kena pajak. Inilah, di sinilah pajak itu, di Badung ini ada rasa keadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan tidak menutup kemungkinan dilakukan evaluasi terhadap perbup tersebut. Ke depan, pengklasifikasian lahan komersial akan lebih detail agar tidak ada masyarakat kecil yang terbebani.
“Mungkin UMKM, mungkin dagang canang, mungkin warung-warung kecil. Mungkin itu bisa kita gratiskan. Walaupun itu komersil. Atau mungkin bengkel, atau bagaimana. Jadi sekali lagi saya minta semua itu sudah kita pertimbangkan. Tentu saya sedang mencari solusi bagaimana caranya untuk menjaga agar masyarakat kami tidak terbebani,” jelasnya.
Dia mengakui, pajak memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, kontribusi PBB-P2 di Kabupaten Badung hanya sekitar 20 persen. Sebab, mayoritas lahan rumah tangga dan pertanian yang tidak dikomersialkan digratiskan dari kewajiban pajak.
“Dari status persen yang saya lihat berdasarkan data, hanya 20 persen yang kontribusi untuk PBB. Sisanya 80 persen itu rata-rata yang nol (gratis),” tegasnya. (Parwata/balipost)