Seorang siswi Sekolah Dasar menerima vaksin dari petugas kesehatan di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST. com – Jumlah suspek campak di Kota Denpasar tahun 2025 sebanyak 41 kasus dan tahun 2024 tercatat 54 suspek. Namun hasil pemeriksaan laboratorium, seluruhnya negatif campak.

Kepala Dinas Kesehatan Denpasar, dr. AA Ayu Agung Candrawati, M.Kes., Kamis (28/8) mengatakan, untuk kasus campak, sampai saat ini belum ditemukan di Kota Denpasar, hanya baru sebatas suspek campak (baru dicurigai). “Untuk memastikan bahwa itu memang benar-benar campak perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Pria Bersimbah Darah di Ubung Kaja, Motif Penganiayaan Terungkap

Sementara cakupan vaksinasi campak sampai dengan bulan Juli 2025 baru mencapai 67, 06 persen. Diharapkan di bulan Desember bisa mencapai 100 persen. “Masih ada yang belum mendapatkan vaksinasi campak. Ini bisa diketahui dari buku KMS-nya,” ujarnya.

Mengingat masih banyak yang belum mendapatkan vaksin campak, ditambah adanya kejadian luar biasa (KLB) di Sumenep, maka pihaknya akan melakukan sweeping agar semua balita mendapatkan vaksin campak.

Hingga saat ini, cakupan vaksinasi campak di Kecamatan Denpasar Selatan masih rendah sampai dengan Juli 2025. Sebab wilayah ini sangat luas dan mobilitas penduduk juga tinggi. Untuk meningkatkan cakupan imunisasi campak di daerah yang cakupannya masih rendah, pihaknya akan melaksanakan kejar imunisasi campaka.

Baca juga:  Suspek Campak di Tabanan Capai 35 Kasus, Ini yang Dilakukan Dinkes

Ia menjelaskan, kasus campak rawan terjadi pada usia 1 – 20 tahun. Pada kasus temuan campak, penanganan yang dilakukan yakni melaksanakan penyelidikan epidemiologi, pengambilan sampel darah untuk diperiksa di laboratorium rujukan, pemberian asupan gizi yang kuat, pemberian vitamin A dosis tinggi sebanyak 2 dosis (1 dosis hari pertama dan 1 dosis hari kedua), dan istirahat.

Sementara pencegahan yang bisa dilakukan, menjaga kebersihan diri melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Vaksinasi campak dosis pertama di berikan pada usia 9 bulan. Dosis kedua diberikan pada  usia 15 – 18 bulan dan booster diberikan pada usia 7 tahun. (Citta Maya/Balipost)

Baca juga:  Hingga Agustus, Segini Jumlah Gigitan Anjing Rabies di Karangasem

 

BAGIKAN