Vaksinasi PMK dilakukan belum lama ini di Jembrana. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah menargetkan Indonesia bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) pada 2035.

Target ini merupakan bagian dari upaya mencapai swasembada pangan serta meningkatkan investasi di sektor peternakan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda, di Jakarta, Selasa (26/8) mengatakan pemerintah telah meluncurkan peta jalan pemberantasan PMK pada 2023 dan menargetkan Indonesia bebas PMK tanpa vaksinasi pada 2035.

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi program vaksinasi berbasis risiko, menetapkan zona prioritas, memperketat biosekuriti, meningkatkan kapasitas petugas kesehatan hewan, memperkuat surveilans, hingga melibatkan publik melalui kampanye edukasi.

Selain itu, Agung mengatakan Kementan juga akan mengajukan agar Indonesia diakui sebagai negara yang memiliki program pengendalian PMK yang terarah ke Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH).

Baca juga:  Gubernur Koster Sebut Senator Australia Sebar Hoaks, Klaim PMK Sudah Tak Ada

“Tahun depan kami akan mengusulkan pengakuan secara negara bahwa Indonesia memiliki program pengendalian PMK yang terkendali. Pengakuan ini penting untuk menuju Indonesia bebas PMK pada 2035,” ucap Agung dilansir dari Kantor Berita Antara.

Tak hanya itu, Indonesia juga telah mengajukan dokumen ke WOAH pada 13 Agustus 2025 lalu untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara dengan zona bebas PMK tanpa vaksinasi di sembilan provinsi, yang terdiri dari enam provinsi di Papua, dua provinsi di Maluku, dan satu provinsi di Nusa Tenggara Timur.

Baca juga:  Ratusan Sapi di Kecamatan Tegallalang Divaksinasi PMK

Agung mengatakan Kementan terus mengintensifkan program vaksinasi PMK dengan harapan kasus bisa ditekan hingga nol (zero case), yang akan mempermudah upaya pemberantasan.

Ia mengakui bahwa pengendalian PMK tidak mudah, tetapi bisa diselesaikan melalui kerja sama yang kuat dan kesadaran dari para peternak.

Ia menyebut sebagai contoh, di negara dengan kasus PMK yang tinggi seperti India dan Pakistan, populasi ternak tetap meningkat karena adanya kesadaran peternak untuk melakukan vaksinasi secara terkendali. Menurut dia, ini menunjukkan bahwa kesadaran peternak menjadi kunci utama.

Saat ini, Indonesia juga berupaya mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara dengan zona bebas PMK, mencontoh Brasil yang telah berhasil meraih status tersebut setelah melalui proses bertahun-tahun.

Baca juga:  Bali Harus Waspadai Penyakit Mulut dan Kuku, Risikonya Sangat Tinggi

PMK yang kembali muncul pada 2022 setelah lebih dari tiga dekade Indonesia berstatus bebas penyakit telah menimbulkan kerugian ekonomi. Kementan memperkirakan potensi kerugian akibat wabah PMK pada 2022 mencapai sekitar Rp9 triliun.

Agung menyebut saat ini kasus PMK di Indonesia mulai terkendali, bahkan beberapa daerah seperti Bali dan Nusa Tenggara Barat sudah mencapai nol kasus.

Kementan mencatat kasus PMK per Agustus 2025 mencapai 593 ekor. Kasus terbanyak ada di Sulawesi Selatan dengan 323 ekor, diikuti Jawa Tengah 110 ekor, dan Jawa Timur 109 ekor. (kmb/balipost)

BAGIKAN