Kawasan lahan pertanian Jatiluwih, Penebel, Tabanan. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Keluhan terkait kontribusi Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih terhadap petani dan pengelola subak di kawasan tersebut sempat mengemuka di media sosial. Para petani menilai pendapatan yang diterima tidak sebanding dengan biaya produksi dan pengorbanan mereka menjaga keaslian lanskap persawahan yang menjadi ikon wisata dunia.

Menyikapi sorotan publik ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bersama manajemen DTW Jatiluwih memberikan penjelasan resmi terkait skema pembagian pendapatan yang selama ini dijalankan.

Data manajemen DTW mencatat, pendapatan kotor DTW Jatiluwih tahun 2024 mencapai Rp7,7 miliar lebih. Sejak tahun 2018, distribusi pendapatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani bersama oleh Pemkab Tabanan, Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, dan Subak Abian Jatiluwih.

Baca juga:  PANDI Terima Peningkatan Laporan Phising di Kuartal Pertama

“Semua mekanisme pembagian telah diatur dalam PKS dan dijalankan sesuai kesepakatan. Kami hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” ujar Manajer DTW Jatiluwih, I Ketut Purna, Selasa (26/8).

Dikatakan Purna, berdasarkan PKS tersebut, 45 persen pendapatan kotor setelah dikurangi biaya asuransi, operasional manajemen, promosi, dan biaya lain, masuk ke kas Pemkab Tabanan sebagai pihak pertama.

Sementara, 55 persen sisanya dibagikan kepada berbagai pihak di desa dan subak. Desa Dinas Jatiluwih mendapatkan 15 persen, Desa Adat Jatiluwih memperoleh 33 persen, Desa Adat Gunungsari menerima 22 persen, Subak Jatiluwih memperoleh 26 persen, sedangkan Subak Abian Gunungsari dan Subak Abian Jatiluwih masing-masing mendapat 2 persen.

Baca juga:  Tinjau Proyek Stadion Dipta, Ini Kata Menpora

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila menegaskan bahwa aturan pembagian tersebut telah berjalan konsisten. “Aturan soal distribusi pendapatan Jatiluwih sudah ada dan dijalankan sesuai kesepakatan,” singkatnya.

Untuk diketahui, hingga Juli 2025, pendapatan yang telah dibagikan mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Dari jumlah itu, Pemkab Tabanan memperoleh sekitar Rp2 miliar, Desa Dinas Jatiluwih menerima Rp368 juta, Desa Adat Jatiluwih mendapatkan Rp809 juta, Desa Adat Gunungsari mengantongi Rp539 juta, Subak Jatiluwih menerima Rp637 juta, sedangkan Subak Abian Gunungsari dan Subak Abian Jatiluwih masing-masing menerima Rp49 juta. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Mendag Bentuk Satgas Atasi Barang Impor Ilegal
BAGIKAN