
NEGARA, BALIPOST.com – Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Jembrana dipastikan berubah pada awal tahun 2026 mendatang. Menyambut perubahan tersebut, pengisian jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan melalui seleksi terbuka maupun rotasi pejabat eselon II B.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, mengatakan bahwa pada 2025 ini banyak pejabat eselon II B memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut menyebabkan beberapa jabatan kepala dinas dan badan kosong, bahkan ada yang sejak 2024 hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Kekosongan jabatan definitif kepala OPD sejak tahun lalu terjadi karena banyak pejabat pensiun,” jelasnya, Senin (25/8).
Namun, proses seleksi terbuka untuk pengisian jabatan kepala OPD yang kosong tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu terkendala larangan mutasi jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat dalam kurun enam bulan sejak penetapan sebagai calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Di sisi lain, tahun ini DPRD dan Pemkab Jembrana juga menetapkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut akan efektif berlaku pada awal 2026, dengan konsekuensi perampingan struktur OPD dari 16 menjadi 13 perangkat daerah. Empat OPD digabung, sehingga otomatis berdampak pada pengisian jabatan baru.
Menurut Natalis, mekanisme pengisian jabatan dilakukan dengan dua cara, yakni rotasi atau mutasi antar pejabat eselon II B, serta seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurutnya, sebelum OPD baru efektif, akan dilakukan pengisian jabatan yang kosong. Dengan adanya perubahan SOTK sekaligus pengisian jabatan, Pemkab Jembrana diperkirakan akan menggelar pelantikan massal pejabat eselon II B pada awal 2026 mendatang sesuai susunan organisasi baru. (Surya Dharma/Balipost)