Pendampingan P2K2 oleh PKH di Desa Pupuan. (BP/man)

TABANAN, BALIPOST.com – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tabanan kembali akan disalurkan pada periode Juli, Agustus, dan September 2025. Penyaluran ini merupakan tahap ketiga dalam bentuk nontunai dan dicairkan melalui bank Himbara.

Koordinator PKH Kabupaten Tabanan, Ida Ayu Cristy Anantasari menjelaskan bahwa jumlah penerima bantuan tahap ketiga ini masih menunggu finalisasi data dari Kementerian Sosial. “Memang dari pusat belum ada data final. Kami di daerah hanya mengusulkan pengkinian data, lalu dilakukan verifikasi lapangan dan diolah BPS untuk diteruskan ke Kementerian Sosial,” ujarnya, Selasa (19/8).

Baca juga:  Serahkan Santunan ke Istri Co-Pilot Wayan Sugiarta, Jasa Raharja Sambangi Keluarga di RS

Sebagai gambaran, pada tahap pertama tahun ini tercatat 10.448 penerima bantuan, sedangkan untuk tahap ketiga data sementara baru sekitar 9.000 penerima. Meski begitu, masih dimungkinkan adanya penambahan penerima karena pusat biasanya membuka termin tambahan penyaluran.

Menurut Dayu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pencairan yang sebelumnya dilakukan melalui PT Pos kini dialihkan sepenuhnya ke bank Himbara. Hal ini menyebabkan penerima yang datanya masih terdaftar di PT Pos harus menunggu proses pengalihan sistem pembayaran.

Baca juga:  WN Spanyol Ditemukan Tinggal Kerangka, Anak Angkatnya Ngaku Mimpi Didatangi 

Mekanisme pemberitahuan penerima bantuan tetap dilakukan melalui pendamping PKH di masing-masing desa. Informasi biasanya dibagikan lewat grup P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) yang rutin digelar setiap bulan. “Jika ada nama yang tidak masuk sebagai penerima, tapi mereka berhak mendapatkan bantuan, barulah kami lakukan kroscek ulang,” tambah Dayu.

Bantuan PKH ini diperuntukkan ke masyarakat kurang mampu dengan kategori desil 1 hingga desil 4 dan harus memiliki komponen tertentu. Komponen tersebut diantaranya adanya ibu hamil dan balita. Selanjutnya, menanggung pendidikan anak usia sekolah SD hingga SMA, serta kesejahteraan sosial mencakup menanggung lansia dan disabilitas berat.

Baca juga:  Presiden: PKH Dibelikan Rokok dan Pulsa Akan Dicabut

Nominal bantuan yang diterima bervariasi sesuai jumlah komponen yang dimiliki dalam satu keluarga. Penerima dengan satu komponen minimal akan memperoleh Rp225.000 per tiga bulan, sedangkan keluarga dengan tujuh komponen bisa menerima hingga Rp2,7 juta.

Dengan pencairan tahap ketiga ini, ribuan keluarga penerima manfaat di Tabanan diharapkan bisa terus terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar. Bantuan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi angka kemiskinan. (Ngurah Manik/bisnisbali)

BAGIKAN