I Putu Antika (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tabanan di tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, peningkatan disebabkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta masih adanya keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial bersyarat dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3A Tabanan, I Putu Antika, mengatakan peningkatan jumlah peserta paling banyak terjadi di Kecamatan Pupuan. “Dominan di Kecamatan Pupuan. Biasanya tahap 4 cair di bulan Oktober atau awal November tergantung data yang sudah masuk di aplikasi dari pusat,” ungkapnya, Rabu (22/10).

Khusus di Kabupaten Tabanan, bansos bagi peserta PKH pada 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan 2024 lalu. Sesuai DTSEN yang disampaikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan, jumlah peserta PKH di triwulan ketiga pada 2025 sebanyak 15.503 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau meningkat dibandingkan data penerima sepanjang 2024 dengan jumlah peserta PKH di Tabanan sebanyak 10.170 KPM.

Baca juga:  Idul Adha, Penyeberangan di Pelabuhan Padangbai Meningkat

Ia memperkirakan, peningkatan ini disebabkan peralihan dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN yang mulai diterapkan sejak Juli 2025. Dimana peserta PKH merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk ke dalam desil satu sampai empat sesuai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kemungkinan ada perbedaan antara DTKS dan DTSEN yang dipakai acuan Pemerintah Pusat saat ini yang mengakibatkan ada peningkatan jumlah peserta,” terangnya.

Baca juga:  Kedatangan Wisatawan Tiongkok dari Bandara Ngurah Rai Membaik

Sewaktu DTKS, proses pengusulan keluarga yang menjadi peserta PKH melalui proses pengusulan yang kemudian direkomendasikan oleh pemerintah pusat. Ada kemungkinan saat ini calon peserta PKH yang tadinya belum mendapatkan rekomendasi saat penerapan DTKS masuk ke dalam DTSEN. “Mungkin mereka yang diusulkan saat DTKS tidak dapat rekomendasi lalu muncul di DTSEN pada desil tertentu,” ujarnya memperkirakan.

Karena DTSEN berbasis nomor induk kependudukan atau NIK, KPM yang mendapatkan bansos akan muncul sesuai dengan desilnya. Mulai dari desil satu sampai lima. “Desil ini yang menentukannya adalah pusat melalui DTSEN. Itu juga berdasarkan hasil survei dari BPS (Badan Pusat Statistik),” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Lakalantas di Tabanan Meningkat, Dominan Kecelakaan Tunggal

Selain itu, ia menegaskan bahwa daftar penerima bansos PKH yang muncul pada DTSEN pada nantinya akan diverifikasi kembali oleh petugas pendamping Dinsos P3A di lapangan.

Ia menjelaskan, program PKH tetap menyasar keluarga miskin dengan kriteria tertentu, seperti memiliki anak usia sekolah, balita, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia. Melalui bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga.

“Tentu akan diverifikasi apa sudah sesuai desilnya. Pada prinsipnya bantuan ini untuk membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN