
DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini isu tentang gaji guru kembali mencuat ke permukaan. Bahkan, pidato Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), pada Kamis (7/8) menjadi perbincangan publik.
Namun, pada APBN 2026 anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp757,8 triliun. Angka ini merupakan alokasi yang terbesar dalam sejarah Indonesia untuk sektor pendidikan.
Bahkan, guru dan dosen dianggarkan Rp178,7 triliun untuk gaji, kompetensi, dan kesejahteraan guru serta dosen.
Meski negara telah mengalokasikan anggaran yang dinilai cukup besar dalam APBN setiap tahunnya, kondisi di lapangan cukup miris. Masih ada seorang guru honorer yang hanya mendapat upah Rp 200 ribu sebulan. Tentu jumlah ini tidak cukup untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup yang semakin besar setiap bulannya.
Sebenarnya bagaimana aturan tentang gaji guru dan dosen ini? Cek 4 faktanya dikutip dari berbagai sumber:
1. Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidikan Dapat Alokasi Rp178,7 Triliun
Ratusan triliun dana yang dialokasikan untuk guru, dosen, dan tenaga pendidikan ini telah dibagi per pos anggaran. Berikut rinciannya:
- TPG Non-PNS: Rp19,2 triliun untuk 754.747 guru
- TPG ASN Daerah: Rp68,7 triliun untuk 1,6 juta guru
- TPD Non-PNS (Dosen):Rp3,2 triliun untuk 80.325 dosen
- Gaji dan Tunjangan Pendidik PNS: Rp82,9 triliun
2. Besaran Gaji Guru
Besaran gaji guru sangat beragam, tergantung status dan lokasi kerja:
- Guru PNS: Gaji pokok mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, berkisar antara Rp1,6 juta – Rp6,3 juta per bulan tergantung golongan dan masa kerja.
- Guru Honorer: Mayoritas digaji di bawah UMK, dengan survei menunjukkan 74% menerima gaji kurang dari Rp2 juta per bulan.
- Guru Non-ASN: Mendapat bantuan insentif sebesar Rp2,1 juta–Rp2,4 juta per tahun, tergantung jenjangnya (formal atau PAUD non-formal).
3. Besaran Gaji Dosen
Sama halnya seperti guru, gaji dosen juga sangat bervariasi:
- Dosen PNS: Gaji pokok mengikuti PP No. 5 Tahun 2024, ditambah tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi profesor.
- Dosen PPPK: Gaji merujuk pada Perpres No. 11 Tahun 2024.
- Dosen Swasta: Sangat rentan bergaji rendah. Survei menunjukkan 76% dosen harus kerja sampingan, dan peluang menerima gaji di bawah Rp2 juta tujuh kali lebih tinggi dibanding dosen negeri.
4. Rencana Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Dosen di 2026
Dengan Rp178,7 triliun dialokasikan khusus untuk guru dan dosen, pemerintah secara tidak langsung mengindikasikan adanya kenaikan tunjangan, insentif, dan gaji, khususnya:
- Peningkatan jumlah penerima TPG dan TPD.
- Kemungkinan peningkatan tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan.
- Perluasan cakupan insentif guru non-ASN.
- Peningkatan kualitas infrastruktur dan operasional sekolah serta kampus (Rp150,1 triliun).
Meskipun anggaran meningkat, beberapa tantangan masih membayangi. Antara lain ketimpangan gaji antara guru/dosen negeri dan swasta, tingginya jumlah guru dan dosen yang belum sejahtera meski sudah mengabdi bertahun-tahun, dan masih banyak guru honorer bergaji sangat rendah meski memiliki beban kerja penuh. (Asmara Putera/balipost)