Kunjungan wisatawan ke Klingking Beach. Tingginya angka kunjungan membuat properti tumbuh pesat di Nusa Penida. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Klungkung. Belum ada penyesuaian tarif seperti daerah lain dengan kenaikan cukup tinggi, karena masih mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Klungkung justru fokus melakukan perbaikan data spasial. Perbaikan data ini ke depan diyakini akan berpotensi pada peningkatan penerimaan PBB-P2 dari ekstensifikasi pajak.

Kepala BPKPD Klungkung Dewa Putu Griawan, Senin (18/8) mengatakan pihaknya menggenjot pemungutan PBB-P2 lewat upaya kerja sama dengan BPD maupun LPD di setiap desa. Upaya tersebut dilakukan karena selama ini diakui pendapatan dari PBB-P2 cukup rendah, jika dibandingkan dengan sektor lain, seperti pendapatan sektor PHR atau BPHTB. Hal ini terjadi, lantaran masyarakat selama ini baru membayar PBB-P2 baru jika ada kebutuhan mendesak. Misalnya, ketika ada transaksi jual atau beli tanah.

Baca juga:  Soal Renovasi Stadion Dipta, Asprov PSSI Bali Belum Bertemu Gubernur

Rendahnya kesadaran wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajibannya, menjadi penyebab masih rendahnya capaian pendapatan dari sektor PBB. Target pendapatannya belum pernah tercapai. Griawan mengungkapkan target PBB tahun 2025 sebesar Rp3,8 miliar. Namun, realisasi yang tercatat baru mencapai Rp1,3 miliar. “Kami terus memberikan edukasi PBB langsung ke desa-desa. Kemudian mempermudah layanan pembayaran langsung secara terjadwal di setiap desa, bekerja sama dengan BPD. Pembayaran pun bisa melalui M-Banking,” katanya.

Baca juga:  Painting While Drinking Wine

BPKPD juga mengintensifkan pendapatan dari pungutan PBB dengan melakukan pemutahiran zona nilai tanah. BPKPD bekerjasama dengan Tim Teknis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada, untuk melakukan kerjasama tentang pemutahiran zona nilai tanah dan performa PBB ini. Pihak UGM bahkan sudah melakukan survei dan hasilnya disampaikan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra.

Sejumlah perbaikan telah dilakukan, diantaranya memetakan wilayah yang belum memiliki peta, memperbaiki wilayah yang petanya tidak akurat, melakukan pemetaan objek PBB yang belum terdata. Hal ini sebagai bagian dari upaya ekstensifikasi pajak, dan melakukan verifikasi ulang peta di lapangan. Selain itu, melakukan integrasi data antar OPD untuk percepatan perbaikan data spasial.

Baca juga:  Tiba di Bali, Gubernur Koster Terima Puluhan Ribu Vaksin COVID-19

Wakil Bupati Tjok Surya menyampaikan upaya ini dapat membantu mencarikan celah-celah baru dalam upaya peningkatan pendapatan daerah. Perbaikan data spasial ini kedepannya sudah pasti akan berpotensi pada peningkatan penerimaan PBB-P2 dari ekstensifikasi pajak. (Bagiarta/balipost)

 

 

 

BAGIKAN