
DENPASAR, BALIPOST.com – Mal di Bali tak boleh memproduksi, mengedarkan dan memakai kemasan plastik sekali pakai sesuai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Hal ini ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster Sabtu (16/8).
Ia juga meminta seluruh mal untuk melakukan tata kelola bisnis dengan baik guna mendukung terwujudnya pariwisata Bali yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.
Selain itu, mal harus memuliakan warisan adiluhung budaya Bali dengan menampilkan aksara Bali di setiap tempat/restoran yang ada di mal sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
“Jadi kita semua harus jaga Bali, sepanjang Bali bisa dijaga budayanya dengan baik, maka pariwisata Bali juga akan kuat,” ujar Koster
Sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali memiliki 16 mall yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali. Tersebar di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Koster menyebut kehadiran mal di Bali, selain untuk memperkuat daya tarik pariwisata Bali juga membuka peluang kepada UMKM di Bali untuk berusaha. Apalagi, mal yang ada di Bali selalu ramai pengunjung.
“Saya mengikuti Level 21 Mall, hingga mal yang di Renon, saya lihat pengunjungnya makin banyak. Semoga ini pertanda ekonomi Bali semakin bagus. Saya berharap kehadiran pusat perbelanjaan mal akan turut serta mendongkrak ekonomi Bali,” harapnya.
Koster mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Bali pada triwulan I Tahun 2025 telah mencapai 5,52 persen dan sudah meningkat tumbuh di triwulan II Tahun 2025 mencapai 5,95 persen.
Wisatawan mancanegara yang ke Bali sampai Juni pada 2025 sudah mencapai 3,5 juta orang atau lebih tinggi dari periode yang sama pada 2024. “Hitungan saya, sampai Desember 2025 kira-kira bisa mencapai 7 juta atau kecenderungannya lebih dari 7 juta wisatawan ke Bali lewat jalur darat, laut dan udara,” kata Gubernur Bali dua periode ini. (Ketut Winata/balipost)