Kepala BPJS Cabang Klungkung, I Gusti Ngurah Catur Wiguna. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak pembayaran iuran masih cukup tinggi di Kabupaten Karangasem. Berdasarkan dari data yang diterima dari BPJS Kesehatan, tunggakan iuran peserta jumlahnya belasan ribu peserta dengan nominal mencapai belasan miliar rupiah.

Kepala BPJS Cabang Klungkung, I Gusti Ngurah Catur Wiguna, pada Selasa (12/8), mengungkapakan, kalau keaktifan peserta BPJS di Kabupaten Karangasem sebanyak 486.681 peserta atau sekitar 90,4 persen dari jumlah penduduk Karangasem sebanyak 533.090 jiwa. “Jadi, ada sekitar 9,6 persen yang tidak aktif kepesertaannya. Yang tidak aktif ini karena adanya tunggakan pembayaran iuran dari peserta,” ucapnya.

Baca juga:  Gelar Demo saat Pandemi, Polisi Diraja Malaysia Panggil Peserta Unjuk Rasa

Ngurah Catur Wiguna mengatakan, kepesertaan yang nunggak secara mandiri sebanyak 17.503 peserta. Kata dia, mereka menunggak iuran tersebut dengan berbagai alasan, diantaranya kelupaan, dan tidak mampu membayar. “Jumlah atau nominal total dari tunggakan mandiri ini sebesar Rp 15, 2 miliar rupiah,” katanya.

Menurut, Ngurah Catur Wiguna tunggakan ini juga akibat adanya peralihan segmen. Artinya, dari sebelumnya peserta membayar secara mandiri, akan tetapi seiring dengan perjalanan pindah bekerja di sektor perusahan swasta atau pemerintahan karena telah diangkat menjadi ASN atau P3K. “Untuk tunggakan alih segmen ini sebanyak 6.916 peserta dengan jumlah nominal sebesar Rp 4,1 miliar,” jelasnya.

Baca juga:  Antrean Logistik ke Bali Capai 30 Kilometer, ASDP Pastikan Penyeberangan Jalur Ketapang-Gilimanuk Aman

Atas kondisi ini, jelas Ngurah Catur Wiguna, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengingatkan, para ASN atau P3K agar bisa memenuhi kewajiban untuk membayar tunggakan iuran sebelumnya agar dapat segera dapat diselesaikan. Sebab, peralihan segmen ini, tunggakan sebelumnya tetap menjadi tanggungjawab yang bersangkutan.

“Untuk pembayaran tunggakan iuran ini sangat longgar sekali. Karena meskipun peserta sebelumnya menunggak 10 tahun, akan tetapi kini dihitung tunggakan iuran hanya 2 tahun atau 24 bulan saja. Jadi, kami berharap peserta yang menunggak ini segera bisa menyelesaikan tunggakan atau kewajibannya ini,” harapnya sembari menyatakan, untuk pembayaran iuran tunggakan bisa dilakukan secara mencicil.

Baca juga:  Pilkel Serantak Dianggarkan Rp 2,2 Miliar

Dia menjelaskan, sampai sampai saat ini pihak BPJS telah bekerjasama dengan tiga rumah sakit di Karangasem, yakni RSUD Karangasem, RS Bali Med, dan RS Kasna Kubu. “Jadi, ketika berobat ke RS ini di Karangasem bisa mengunakan BPJS,” Imbuhnya. (Eka Parananda/Balipost)

 

BAGIKAN