Pemilik usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu, mendatangi kediaman Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pada Senin (11/8). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilik usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu, mendatangi kediaman Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pada Senin (11/8). Kehadiran warga lokal yang didampingi perbekel dan Bendesa Adat Pecatu.

Dalam pertemuan dengan Bupati, mereka minta kepastian agar tidak ada investor besar yang menguasai lahan di Pantai Bingin pascapembongkaran.

Perbekel Pecatu I Made Karyana, Selasa (12/8) membenarkan warga sempat mempertanyakan isu adanya investor yang akan masuk setelah pembongkaran. Karyana menuturkan Bupati Adi menegaskan tidak akan ada investor besar yang mengambil alih.

Baca juga:  Rampung, 26 Proyek Bernilai Rp 46,5 Triliun

Bahkan, dalam penyusunan master plan Pantai Bingin yang akan dikerjakan Dinas PUPR, masyarakat lokal akan dilibatkan secara aktif. “Pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan master plan Pantai Bingin. Bupati menyampaikan masyarakat setempat tidak boleh dimarginalkan,” kata Karyana.

Warga juga mengusulkan agar akses jalan ke Pantai Bingin tetap dibuka. Hal ini lantaran wisatawan mengeluhkan sulitnya akses menuju pantai. Selain itu, mereka memohon tambahan armada truk untuk mengangkut sisa puing bangunan yang dibongkar.

Baca juga:  Pajak Jadi 40 Persen, Industri Spa Bali Terancam

Dalam pertemuan juga diungkapkan bahwa pelaku usaha sudah mencabut gugatan di PTUN Denpasar yang sebelumnya dilakukan.

“Iya sudah (mencabut gugatan), sudah disampaikan ke bapak bupati,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembongkaran 48 bangunan di Pantai Bingin sebelumnya memicu gugatan hukum yang terdaftar di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 18/G/2025/PTUN.DPS tertanggal 14 Juli 2025.

Ada tujuh pihak yang menjadi tergugat, antara lain Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kepala Dinas PUPR Perkim Provinsi Bali, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Bupati Badung, Kepala Dinas PUPR Badung, dan Kepala Satpol PP Badung.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih Sentuh Lima Ratusan

Dengan dicabutnya gugatan ini, warga Bingin berharap komunikasi dengan pemerintah daerah semakin terbuka dan pembangunan kawasan pantai bisa dilakukan tanpa mengorbankan keberadaan masyarakat lokal. (Parwata/balipost)

BAGIKAN