
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah sempat diamankan di Polsek Kuta Utara karena terlibat perampasan dan pembakaran mobil serta penganiyaan, WRJ, warga negara Australia akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya pemilik mobil, I Ketut Wijaya Kusuma (51) mau berdamai dengan pelaku yang mau ganti rugi mobil tersebut.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Selasa (5/8), menjelaskan bahwa korban tidak jadi melaporkan peristiwa tersebut secara resmi. Pasalnya terjadi kesepakatan terkait ganti rugi mobil oleh pelaku.
“Korban telah membuat surat pernyataan tidak melaporkan kejadian tersebut bertanda tangan diatas bermaterai. Telah dibuat surat kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku bertanda tangan diatas bermaterai,” ujarnya.
Untuk perkara pencurian HP merupakan inventaris milik The Club Bali, Aiptu Ayu mengatakan, pihak korban menerangkan akan berdamai karena ada kesepakatan dengan pelaku. Namun untuk tanda tangan surat kesepakatan masih menunggu pimpinan perusahaan tersebut.
Begitu juga korban yang ditabrak pelaku saat membawa kabur mobil Wijaya, tidak melaporkan peristiwa tersebut secara resmi. Pasalnya telah terjadi kesepakatan terkait biaya pengobatan ditanggung pelaku.
Seperti diberitakan warga di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Minggu (3/8) dikagetkan terbakar mobil di belakang rumah kosong. Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, ternyata mobil tersebut dirampas oleh warga negara Australia berinisial WRJ lalu dibakar di TKP. Pelaku ditangkap di vila, Jalan Batu Belig dan ia mengaku saat melakukan aksinya itu dalam keadaan mabuk. Pelaku agresif dan sempat mencekik sekuriti. Selain itu mencuri HP dan menabrak pengendara motor. (Kertanegara/Balipost)