
DENPASAR, BALIPOST.com – Aktivitas olahraga paralang yang melintas di atas Pura Gunung Payung viral dan dikecam netizen. Peristiwa ini mendapat kecaman karena secara spiritual, orang Bali sangat menjaga kesucian pura.
Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak turut mendapat pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat. Ia menyimak juga video yang beredar tentang aktivitas tersebut.
“Kami sarankan pemerintah agar menetapkan no-fly zone, atau kawasan larangan terbang secara spesifik. Ini kami akan sampaikan kepada Pak Gubernur. Kami yakin pemerintah punya komitmen yang sama dalam menjaga kesucian pura,” katanya, Selasa (5/8).
Menurutnya, pemerintah telah membuat aturan terkait kawasan kesucian pura. Hal itu menurutnya telah terangkum dalam Perda 16 Tahun 2009, Juncto Perda Bali No 2 tahun 2023. Hal itu juga diperkuat oleh aturan kementerian perhubungan, bahkan spesifik mengatur larangan terbang di atas rumah ibadah.
“Mungkin masyarakat pernah mendengar, ada kawasan dimana kita tidak boleh menerbangkan drone. Kira-kira begitu aturannya, jangankan paralayang, drone saja telah diatur kawasan menerbangkannya,” jelas Kenak.
Pria asal Denpasar ini menilai, sejatinya aturan yang dibuat pemerintah cukup kuat dan relevan dengan tantangan yang dihadapi Bali sebagai surganya investor. Tinggal sekarang sejauh mana implementasinya.
Saran yang ia sampaikan terkait kawasan larangan terbang ini tidak ada unsur untuk membatasi aktifitas pariwisata sebagai penghasil devisa. Ini lebih kepada menjaga keselarasan antara jalannya bisnis dan kenyamanan umat Hindu di Bali.
“Kami di PHDI juga telah menetapkan Bhisama tentang kesucian pura, dan ini sering menjadi solusi untuk penyelesaian masalah terkait kesucian pura. Secara spirit, bhisama PHDI dan pemerintah sudah sangat selaras, sekarang tinggal pengawasannya harus makin ketat. Ketika melanggar, harus ditindak,” tutup Kenak. (Ketut Winata/balipost)