Rehab rumah- Personel TNI melaksanakan kegiatan rehab RTLH diBanjar Puaya Desa Batuan Sukawati Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 tahun 2025, Personel TNI kembali melaksanakan kegiatan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga kurang mampu. Rumah yang direhab milik I Wayan Supartika (33), seorang pengerajin ukir kulit dari Banjar Puaya Desa Batuan Sukawati Gianyar, dimana kondisi rumahnya sangat memperihatinkan.

Kepala Dusun Banjar Puaya, I Nyoman Darma Kawit, yang mewakili warga, Minggu (3/8), menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Personel TNI. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan TNI, kegiatan ini menjadi penyemangat bagi warga untuk terus menjaga kebersamaan dan membangun desa dengan semangat gotong royong,” katanya.

Baca juga:  Hadapi Isu Terkini, Kapolda Minta Intelijen Perkuat Deteksi Dini

Darma Kawit menuturkan Rumah milik I Wayan Supartika kini berdiri kokoh dan layak huni setelah direhabilitasi Satgas TMMD. Sebelumnya, rumah Wayan dalam kondisi memprihatinkan, namun berkat kepedulian dan sinergi yang kuat antara TNI dan masyarakat, kini ia bersama keluarganya bisa menempati hunian yang sehat dan aman.

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD ke-125, Letkol Kav Rizal Wijaya, S.H., M.I.P, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga membangun semangat kebersamaan dan kepedulian sosial.

Baca juga:  Kakek Kepergok Beraksi di Pura, Ini Dilakukan Polres Badung

“Kami hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk membangun infrastruktur, tapi juga membangun harapan dan kebersamaan. Gotong royong antara TNI dan warga Banjar Puaya dalam merehab rumah ini adalah bukti nyata kemanunggalan TNI dan rakyat,” ungkap Letkol Rizal.

Perbekel Desa Batuan, Ari Anggara, mengapresiasi penuh peran aktif TNI dalam membantu masyarakat desa. Ia menyatakan, TMMD menjadi program yang sangat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  TNI Panen Raya di Subak Belong

 

BAGIKAN