
DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan Tim Polresta Denpasar terkait klub motor yang akan merayakan anniversary dengan konvoi menuju Kebun Raya Bedugul, Minggu (3/8). Polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kendaraan, hasilnya 47 pelanggar terjaring.
Pukul 07.00 Wita, tim dipimpin Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo bersama Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi melakukan penindakan terhadap peserta konvoi yang sebagian besar terdiri dari remaja dan pelajar dari wilayah Denpasar serta Badung. Peserta konvoi yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut didominasi oleh pengguna sepeda motor modifikasi.
“Kebanyakan menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan keresahan masyarakat. Kegiatan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk kecelakaan, gangguan pengguna jalan lainnya, hingga pemaksaan kehendak oleh kelompok konvoi terhadap pengendara lain,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Petugas melaksanakan kegiatan penindakan dengan sistem hunting di beberapa titik strategis, seperti Simpang Camat, Cokroaminoto, dan Uma Anyar. Dari hasil kegiatan itu ada 47 pelanggar lalu lintas, rinciannya 20 tanpa plat nopol atau TNKB, satu tanpa helm dan menggunakan mnalpot brong 26 pelanggar. Selain itu petugas juga mengamankan SIM 6 buah, STNK 14 buah, sepeda motor 27 unit.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di jalan raya yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas konvoi motor. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan pelajar agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Satlantas Polresta Denpasar terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan, termasuk penggunaan knalpot brong dan kegiatan konvoi yang tidak sesuai aturan. (Kerta Negara/Balipost)