Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (31/7) memberikan keterangan terkait penahanan 2 tersangka kasus korupsi pengadaan LNG. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Plt. Direktur Utama Pertamina, Yenni Andayani (YA) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (31/7).

Selain YA yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero), KPK juga menahan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto (HK).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.

“Tersangka HK dan YA hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (31/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Ini, Jadwal Pendaftaran Serentak Sekolah Kedinasan

Asep mengatakan tersangka HK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan YA ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Asep mengatakan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut berjumlah sekitar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat.

Lebih lanjut dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:  Kabar Baik, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Turun ke Dua Digit

Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG) tersebut pada 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Dirut Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Baca juga:  Hampir Dua Pekan, Korban Jiwa COVID-19 Bali Bertambah 2 Digit

Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni berinisial YA dan HK. Identitas kedua tersangka belum diumumkan pada saat itu. (kmb/balipost)

BAGIKAN