Ubud -Turun muat penumpang di Areal drop zone di Depan Pasar Tematik Ubud. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Di tengah meningkatkan kedatangan wisatawan ke Bali arus lalu lintas di Kawasan Pariwisata Ubud semakin padat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar mengingatkan armada pariwisata untuk tertib dalam menurunkan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gianyar, Made Arianta, Kamis (31/7), mengatakan bahwa kendaraan pariwisata diharapkan tidak sembarangan menurunkan atau memuat penumpang sehingga tidak menambah kemacetan.

Sebelum pemberlakuan kebijakan rekayasa lalu lintas di Catus Pata Ubud.Awal 2025, armada angkutan pariwisata termasuk kendaraan pribadi di larang menurunkan atau menaikan penumpang di depan Wantilan Ubud di Jalan Suweta.

Baca juga:  Pusat Bantu Lima Bus Untuk Kabupaten Gianyar

“Diingatkan, untuk turun muat penumpang hanya diperbolehkan di areal drop zone Depan Pasar Tematik Ubud serta di Lapangan Astina dan Central Parkir Jaba Pura Batu Karu, Ubud,” ucapnya.

Untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Ubud saat high season, Dishub kembali mengingatkan pemberlakuan rekayasa lalulintas di Catus Pata Ubud. “Rekayasa lalu lintas di Catus Pata Ubud sudah berlaku sejak Januari 2025, tidak ada lagi toleransi bagi pengendara untuk berdalih tidak mengetahui adanya perubahan rekayasa ini, Polisi dan Petugas Dishub akan menindak tegas bagi pengemudi yang melanggar,” jelasnya.

Baca juga:  Disnaker Buleleng Lakukan Langkah Sigap Permasalahan TKI di Myanmar

Arianta mengingatkan detail rekayasa lalu lintas meliputi lebih arus lalu lintas dari Jalan Suweta menuju Catus Pata. Untuk mengurai kemacetan lantaran banyaknya kendaraan yang saling silang, kendaraan dari arah Jalan Suweta diwajibkan belok kiri atau ke arah timur di Jalan Cok Sudarsana yakni Jalan Raya Ubud.

“Diharapkan tidak lagi ada kendaraan yang belok ke kanan yang kerap saling silang dengan kendaraan yang datang dari arah Jalan Monkey Forest,” tegasnya.

Baca juga:  PHRI Minta Wacana Swab Gratis Bagi Wisatawan Diwujudkan

Made Arianta menambahkan untuk kendaraan yang datang dari arah Jalan Monkey forest tidak lagi diperbolehkan lurus menyeberangi Catus Pata menuju Jalan Suweta. Memasuki jalan Suweta hanya diperkenankan bagi kendaraan dari arah Barat di Jalan Raya Ubud. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN