Pemulung sedang mengumpulkan barang-barang daur ulang dari tumpukan sampah yang ada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Desember 2025, TPA Suwung akan ditutup permanen. Bahkan, mulai tanggal 1 Agustus 2025 tidak lagi menerima sampah organik, hanya menerima sampah anorganik dan residu saja.

TPA Suwung akan ditutup permanen dengan operasional open dumping akan dilaksanakan akhir bulan Desember 2025.

Sebelum ditutup permanen, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau dua daerah, yaitu Kota Denpasar dan Badung untuk segera mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah terbangun maupun akan terbangun.

Dengan mengeluarkan surat kepada wali kota Denpasar dan bupati Badung perihal Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung, B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLG/DKLH pada tanggal 23 Juli 2025.

Selain optimalkan TPS3R dan TPST, diharapkan pula mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, keluharan, desa adat atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga:  LPD Diminta Ringankan Kredit Krama Bali

Hal itu sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

Penghentian pengelolaan sampah open dumping dibatasi oleh waktu paling lama 180 hari sejak diterima Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, selanjutnya wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping.

Baca juga:  Buruh Proyek Ditemukan Tak Bernyawa Sedang Pegang HP Di-charge

Menjelang ditutup permanen, pelayanan pembuangan sampah TPA Suwung ditutup setiap Rabu.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan penutupan layanan ini bertujuan agar kegiatan penataan di TPA dapat berlangsung secara optimal.

Dengan estimasi volume sampah yang masuk mencapai sekitar 1.000 ton per hari, serta pergerakan 400 hingga 500 truk pengangkut setiap harinya. Sebab, proses penataan tidak dapat dilakukan secara maksimal apabila pelayanan pembuangan tetap berlangsung bersamaan.

Adapun kegiatan penataan meliputi pendorongan sampah ke area penimbunan, pemadatan menggunakan alat berat, dan penutupan dengan tanah urug. Langkah ini sejalan dengan upaya memenuhi standar pengelolaan lingkungan serta mengakhiri praktik open dumping yang tidak lagi diperbolehkan.

Baca juga:  Peduli Lansia

Rentin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kembali agar semua pihak mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya pengolahan tuntas sampah organik di tingkat rumah tangga. Dengan demikian, beban dan tekanan terhadap TPA dapat berkurang secara signifikan, dan hanya residu yang dibawa ke TPA. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN