
JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer untuk jenjang pendidikan SMP-SD direncanakan pada bulan Maret-April 2026.
Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Handaru Catu Bagus di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (30/7) menjelaskan, perencanaan jadwal yang demikian bertujuan guna memastikan pembahasan seluruh materi pelajaran telah selesai dan hasilnya dapat digunakan para murid dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi ke jenjang pendidikan berikutnya.
“Untuk yang TKA SMP dan SD itu perkiraan di bulan Maret sampai April tahun depan. Kami belum tahu pastinya tanggal berapanya, tapi pastinya di tahun depan, mendekati SPMB karena ini akan dipakai hasilnya untuk SPMB jalur prestasi,” kata Handaru dalam webinar bertajuk TKA SMP Siap Jalan: Sinergi Daerah dan Sekolah untuk Menyiapkan Generasi Hebat.
Adapun terkait dengan mekanisme pelaksanaan, ia menjelaskan, TKA kelas 6 SD dan kelas 9 SMP akan dilaksanakan dalam satu sesi selama 120 menit, dengan masing-masing mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika memiliki durasi pengerjaan selama 60 menit.
Sementara terkait dengan teknis pelaksanaan nantinya, Handaru menambahkan pihak sekolah dapat menjadwalkan lebih dari satu sesi TKA dalam satu hari yang dilakukan selama sepekan menyesuaikan dengan ketersediaan komputer yang dimiliki masing-masing sekolah serta jumlah murid yang mendaftar untuk mengikuti TKA.
“Terkait dengan jumlah sesi dan jumlah hari, kami menginginkan ada satu pekan pelaksanaan, dari hari Senin sampai hari Sabtu. Jadi setiap sekolah boleh menjadwalkan selama satu pekan, itu maka ada enam hari,” imbuhnya.
Kemudian untuk komposisi soal TKA pada kedua jenjang tersebut, ia mengatakan, sebagian soal nantinya dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sebagian lainnya dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan penjaminan mutu soal dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat.
“Untuk yang SMP dan SD, sebagian soal dibuat oleh pemerintah pusat dan sebagian soal lagi oleh pemerintah daerah. Sesuai kewenangannya, SMP dan SD adalah kewenangannya kabupaten-kota. Oleh karena itu, kami nanti meminta pemerintah provinsi melakukan penjaminan mutu soal-soal yang ditulis oleh kabupaten-kota,” katanya. (Kmb/Balipost)