Pelaku pencurian saat dijebloskan ke penjara Polsek Nusa Penida. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Klungkung, mengamankan seorang pria ML (27) asal Probolinggo, Senin (28/7). Dia nekat mencuri HP dan perangkat elektronik milik WNA asal Asutralia berinisial LLM (48) di sebuah penginapan di Jungutbatu.

Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., Senin (28/7) menyampaikan pelaku merupakan buruh proyek di sebelah vila tempat WNA menginap. Dia langsung dibekuk tanpa perlawanan, setelah hasil penyelidikan polisi mengarahkan kepada pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit iPhone 15 warna hitam dan 1 unit speaker merk Sonos.

Baca juga:  Penyelundup Benur Ditangkap Polair Banyuwangi

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata kapolsek.

Peristiwa pencurian ini dikatakan sudah terjadi Rabu (23/7) sekitar pukul 19.00 Wita di Villa Rumahku, Desa Jungutbatu. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Nusa Penida oleh pelapor I Gede Sulianta (43), yang merupakan manajer villa. WNA korban pencurian saat itu menginap bersama ibu dan anaknya di villa tersebut.

Baca juga:  Produksi Garam di Dawan Jadi Daya Tarik Wisata

Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 17.30 WITA, dia bersama ibunya pergi ke tempat SPA, sementara kedua anaknya tetap berada di villa. Korban mengaku meninggalkan sebuah HP iPhone 15 Plus di kamar dan speaker merek Sonos di dapur sebelum pergi.

Setibanya di villa sekitar pukul 20.00 WITA, korban diberi tahu oleh anaknya bahwa ada orang tak dikenal masuk ke kamar. Setelah memeriksa barang-barangnya, korban menyadari bahwa 1 unit iPhone 15 warna hitam dan 1 speaker Sonos telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 19.000.000. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Mayat Pria Ditemukan di Underpass Ngurah Rai
BAGIKAN