Aparat kepolisian melakukan olah TKP kasus pembunuhan lansia di Desa Selat, Buleleng. (BP/Istimewa)

 

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Ketut Parmi (73), warga Desa Selat, Buleleng terus dilakukan. Polisi kini telah mengantongi sejumlah barang bukti penting, termasuk bantal guling yang diduga digunakan pelaku untuk membekap wajah korban hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Jumat (25/7), mengatakan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah rampung dilakukan pada Kamis (24/7). Dari lokasi kejadian, tim penyidik mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh SY (27), warga setempat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  "Pakelem" Doakan KRI Nanggala-402 Digelar

“Salah satu barang bukti utama yang kami amankan adalah bantal guling, yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membekap korban sampai meninggal dunia,” ungkap AKP Widura.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas dan uang tunai, yang ditemukan di kediaman tersangka. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif pencurian.

“Barang bukti emas dan uang tunai berhasil kami temukan di rumah tersangka. Jadi, unsur pencurian sudah sangat jelas terbukti,” tambahnya.

Baca juga:  BKPM Siapkan OSS Versi Baru

Sementara itu, jenazah korban telah menjalani proses otopsi. Namun, hasil resmi dari tim forensik hingga kini belum diterima pihak kepolisian. “Otopsi baru dilakukan kemarin. Kami masih menunggu hasilnya sebagai tambahan alat bukti,” jelas AKP Widura.

Polisi juga memastikan bahwa SY bertindak sendirian dalam menjalankan aksi kejam tersebut. SY ditangkap pada Rabu (23/7) dan langsung ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.

Baca juga:  Puluhan ASN Jadi Napi Nasibnya Belum Jelas, Tersangka OTT Masih Terima Gaji

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN