Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini turun sekitar 1 juta orang dari target awal.

Yassierli, Selasa (22/7), menyebutkan sebelumnya pemerintah menargetkan 17,3 juta orang pekerja yang akan menerima insentif ini. Namun, setelah melakukan verifikasi, ternyata terdapat 16 juta orang pekerja yang laik mendapatkan BSU pada tahun 2025.

“Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta (orang). Saya lupa persisnya berapa,” ujar Menaker dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Mobil Listrik Tim Semar UGM Diklaim Paling Irit se-Asia

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan realisasi distribusi BSU telah mencapai hampir 90 persen atau lebih dari 85 persen total target penerima manfaat.

Namun, ia mengakui bahwa terdapat kendala penyaluran, terutama yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Menaker pun memastikan pemerintah akan menggenjot percepatan penyaluran bantuan tersebut.

“Yang agak lama (penyaluran melalui) Pos. Tapi, teman-teman di PT Pos sudah buka bahkan di hari Sabtu dan Minggu, (dengan jam layanan) sampai pukul 21.00,” ujar dia lagi.

Baca juga:  Pekan Ini, BSU akan Mulai Disalurkan

Sementara itu, ketentuan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Baca juga:  MBG Telah Sasar 3,9 Juta Penerima Manfaat

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. (kmb/balipost)

BAGIKAN