
DENPASAR BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Bantuan senilai Rp600.000 ini mulai cair pada Juni 2025 dan tengah menjadi perhatian publik karena diharapkan dapat membantu daya beli para pekerja di tengah tekanan ekonomi.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima BSU 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April–Mei 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum di wilayah masing-masing.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau dapat mencairkan di kantor pos.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, berikut beberapa cara pengecekannya:
1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Jika terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda penerima BSU.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “Cek BSU” dan tunggu hasil verifikasi.
3. Melalui Website Kemnaker
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun dan login.
- Cek status BSU di dashboard, mulai dari proses verifikasi hingga pencairan.
4. Melalui Aplikasi Pospay (Jika Tanpa Rekening Bank)
- Login di aplikasi Pospay.
- Pilih menu BSU Kemnaker.
- Unggah foto e-KTP dan isi data diri.
- Jika lolos, Anda akan menerima QR Code yang digunakan untuk mencairkan dana di kantor pos.
Cara Mencairkan BSU 2025
Melalui Transfer Bank: Dana langsung ditransfer ke rekening penerima di bank Himbara.
Melalui Kantor Pos: Bagi yang tidak memiliki rekening, dana dapat dicairkan dengan membawa e-KTP dan QR Code dari aplikasi Pospay ke kantor pos terdekat.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap mulai Juni 2025 dan diupayakan selesai dalam beberapa pekan ke depan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi melalui website BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan aplikasi JMO agar terhindar dari informasi hoaks maupun penipuan yang mengatasnamakan bantuan pemerintah. (Wahyu Widya/balipost)