
JAKARTA, BALIPOST.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menyasar sekitar 3,9 juta penerima. Hal itu disampaikan Badan Gizi Nasional (BGN), dimana layanan itu dilakukan sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga Rabu (21/5).
“Pada jam ini telah berjalan di 1.397 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, di 38 provinsi, dan sudah melayani kurang lebih 3.979.954 penerima,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BGN dan BPOM di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (21/5).
Kepala BGN menyampaikan, hingga pekan depan pihaknya menargetkan penambahan sekitar 294 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Dari penambahan SPPG itu, BGN lalu mengestimasikan tambahan 882.000 penerima manfaat MBG.
Dengan demikian, lanjutnya, BGN memproyeksikan hingga pekan terakhir Mei 2025 penerima manfaat MBG dapat mencapai 4,8 juta orang atau melebihi target Presiden, yakni 4 juta penerima manfaat.
“Jadi, target Pak Presiden menginginkan akhir bulan 4 juta (penerima manfaat). Insya Allah kita akan melaporkan jadi 4,8 juta,” ucap Dadan Hindayana.
Selain menargetkan penambahan SPPG, sebelumnya Dadan pun telah menyampaikan bahwa BGN terus melakukan perbaikan guna menyukseskan implementasi Program MBG, antara lain memperpendek durasi antara proses memasak dan penyiapan hingga distribusi makanan sebagai langkah mencegah terjadinya keracunan.
Menurut dia, perpendekan waktu antara penyiapan hingga distribusi MBG itu bernilai penting untuk memastikan kesegaran makanan yang akan dikonsumsi oleh para peserta Program MBG.
Selain perpendekan waktu, BGN juga mewajibkan SPPG agar lebih selektif dalam memilih bahan baku makanan guna memastikan bahan yang terpilih benar-benar segar dan aman untuk dikonsumsi.
“Gangguan kesehatan pada penerima manfaat bisa disebabkan karena bahan baku tidak baik. Jadi, ada bahan baku yang memang sudah tidak layak disajikan, kemudian akhirnya kita tingkatkan sekarang itu bahan baku harus selektif,” kata Dadan Hindayana.
Kemudian BGN juga mewajibkan SPPG untuk melakukan uji organoleptik, yakni uji terkait dengan tampilan, aroma, rasa, dan tekstur, terhadap makanan sebelum dibagikan. (Kmb/Balipost)