Para terdakwa saat menunggu giliran sidang di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pulau Seram, Dauh Puri Kelod, Denpasar, Selasa (22/7) memasuki pembacaan vonis.

Majelis hakim yang diketuai Heriyanti menghukum lima dari enam terdakwa asal Sumba Barat Daya dengan pidana penjara selama 14 tahun. Dan seorang di antaranya dihukum 12 tahun karena perannya sedikit.

Lima orang yang dihukum 14 tahun adalah terdakwa Fiktorius Pikir Hati, Kristoforus Kaka, Hermanus Radu Bani, Petrus Pati Wondi dan Mateus Muda Rowa. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Sedangkan Agustinus Tama Talo diganjar 12 tahun penjara.

Baca juga:  Belum Distop, CFD di Renon Tetap Ramai

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Ketut Kartika Widnyana. Dalam kasus ini, para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Diuraikan dalam kasus ini oleh JPU Yuri Prasetia dan I Ketut Kartika Widnyana, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 11 Desember 2024 pukul 00.40 WITA di rumah Jalan Pulau Seram, Dauh Puri Kelod, Denpasar. Sebelum kejadian, terdakwa Fiktorius saat berada di Bedeng Proyek Grand Hill Jimbaran, ribut dengan Monika Muda. Lalu Monika menghubungi kakaknya Debiana.

Baca juga:  Ratusan Petugas Gabungan Amankan Melasti di Pantai Padanggalak

Debiana bersama suaminya (korban) Raymundus Loghe dan Dominikus Japa menjemput Monika Muda. Kala itu, Debiana disebut sempat marah dan memukul terdakwa Fiktorius.

Lalu korban pergi dan terdakwa Fiktorius merasa tersinggung. Malamnya Fiktorius menelpon adiknya terdakwa Kristoforus Kaka yang saat itu menginap di kost Hermanus dan menceritakan peristiwa yang dialami kakaknya.

Terdakwa minta ditemani ke kos Debiana sembari meminta terdakwa melengkapi diri dengan pisau. Mereka lalu kumpul di daerah Taman Pancing Timur, Denpasar. Kristoforus juga menghubungi Yulius (DPO) untuk ditemani mengambil istrinya.

Baca juga:  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ringankan Vonis Djoko Tjandra

Setelah semua kumpul, para terdakwa pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 00.35 Wita menuju kos Raymundus Loghe di Jalan Pulau Seram, Denpasar. Singkat cerita terjadilah cekcok dan hingga terjadi pemukulan dan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yakni korban Dominikus Japa Rahi dan Raymundus Loghe. (Miasa/balipost)

BAGIKAN