
MANGUPURA, BALIPOST.com – Eksekusi bangunan yang melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan akan dilakukan Senin (21/7) ini. Eksekusi 48 bangunan ini akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari ratusan personel, yakni TNI, Polisi, Satpol PP Bali, Satpol PP Badung, Limas dan instansi terkait laiinya.
Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Minggu (20/7) mengatakan pembongkaran bangunan di Pantai Bingin menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali.
“Rencananya 500 personel, terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas. Selain itu nanti ada juga yang stand by lagi 200 lebih untuk memback up, di luar tenaga tukang sejumlah 50 orang,” terangnya.
Menurutnya, pembongkaran akan dilakukan tanpa alat berat mengingat medan yang sulit diakses dengan alat berat. Namun, pihaknya akan mengupayakan pembuatan akses jalan agar bisa dilalui alat berat, sehingga mempercepat eksekusi.
“Nanti kita bagi menjadi tiga kelompok, yang pasti tidak menggunakan alat berat. Namun, sambil jalan mengupayakan agar bisa menggunakan alat berat dengan dibuatkan jalannya,” ungkapnya.
Terkait target pembongkaran, Suryanegara mengaku belum berani memprediksi mengingat medan yang curam. “Medan curam, akses masuk sempit, kalau alat berat bisa masuk, mungkin lah maksimal seminggu. Ini sulit kita prediksi kalau manual, kita berupaya terbaik dan serentak,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa akhirnya mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap puluhan bangunan yang melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sempat tarik ulur antara Pemerintah Kabupate Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali. Satpol PP Badung juga telah melayangkan surat terhadap terdapat 48 unit usaha dengan anggaran tersedia Rp 600 juta lebih.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tetap dijaga. Pihaknya mengaku siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Bali. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang termakan janji-janji oknum yang mengaku dapat menyelesaikan masalah tersebut. (Parwata/balipost)