Para nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung protes, karena tak bisa menarik simpanan yang ditaruh di LPD tersebut. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelidikan dan pendalaman keterangan saksi-saksi terkait kasus LPD Desa Adat Mambal terus dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung. Sejumlah pengurus LPD dan mantan bendesa adat sudah diperiksa untuk mengungkap terang benderang masalah ini.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Kamis (17/7) saat dikonfirmasi membenarkan diperiksanya sejumlah pengurus LPD tersebut.

Baca juga:  PPKM di Badung, Ini Sasaran Prioritasnya Operasi Aman Nusa II

Aiptu Ayu menjelaskan saksi-saksi yang sudah diperiksa Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kolektor Tabungan dan Kredit, Kabag Deposito, Kabag Tabungan, serta Kabag Kredit LPD Mambal. Termasuk mantan Bendesa Adat Mambal selaku Ketua Badan Pengawas sudah dimintai keterangan.

“Informasi dari penyidik jika LPD Mambal tidak beroperasi sejak awal 2022,” ucapnya.

Seperti diberitakan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung sedang menyelidiki kasus uang nasabah di LPD Desa Adat Mambal, Abiansemal. Akibat masalah ini menimbulkan kerugian Rp 211. 825. 540. 882, sehingga para nasabah tidak bisa mengambil uangnya.

Baca juga:  Penasehat Hukum Ferdy Sambo: JPU Sampaikan Tuduhan Bohong

Untuk kasus LPD Mambal masih menunggu hasil audit untuk mengetahui kerugian negara. Selain itu jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 31 orang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN