
SINGARAJA,BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dipastikan akan menyelesaikan polemik tukar guling lahan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun antara Pemkab dengan Pengempon Pura Dalem Purwa Penarukan. Dalam waktu dekat, Pemkab Buleleng akan menemui Gubernur Bali untuk menuntaskan proses administrasi dan teknis yang masih menggantung.
Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, menjelaskan bahwa kesepakatan tukar guling lahan ini sudah dimulai sejak tahun 1990-an. Saat itu, Pemkab berencana membangun terminal di atas lahan yang merupakan aset pelaba Pura Dalem Purwa Penarukan di wilayah Penarukan. Sebagai kompensasi, disepakati lahan seluas 1 hektar lebih akan diganti dengan tanah seluas 4 hektar milik Pemkab yang berlokasi di kawasan Lumbanan.
“Kesepakatan itu terjadi cukup lama, namun realisasinya baru berjalan di era kepemimpinan Bupati Putu Bagiada. Itu pun baru sekitar 2,3 hektare lahan yang berhasil dialihkan,” ungkap Supriatna saat ditemui Selasa (5/7).
Supriatna menambahkan, lahan yang diberikan sebagai ganti, ternyata merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang sebelumnya dimohonkan oleh Pemkab. Hingga saat ini, lahan pengganti tersebut pun masih bersertifikat atas nama Pemkab, padahal dalam perjanjian disebutkan bahwa lahan pengganti harus dibaliknamakan menjadi aset Druwe Pura Dalem Purwa Penarukan.
“Pemkab juga memiliki kewajiban menanggung seluruh biaya administrasi pensertifikatan. Ini yang akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Wabup asal Desa Tejakula ini.
Saat ini, yang tersisa adalah kekurangan lahan seluas 1,7 hektar lagi dari total kesepakatan. Namun Wabup Supriatna menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan ‘PR’ tersebut, termasuk berkoordinasi kembali dengan Gubernur Bali untuk meminta restu penggunaan aset Pemprov sebagai lahan pengganti.
“Berdasarkan data dari Bagian Aset, masih ada lahan milik Pemprov yang berada di lingkungan Lumbanan, dan sudah diajukan untuk jadi lahan pengganti. Tapi memang belum ditindaklanjuti baik oleh pengempon sebelumnya maupun Pemkab. Sekarang, kami akan buka kembali komunikasi ini agar tuntas,” jelasnya.
Disinggung soal kemungkinan kompensasi diganti dengan uang, Supriatna menilai hal itu kecil kemungkinannya. Pasalnya, perjanjian awal dengan pihak pengempon menegaskan bahwa tukar guling harus dalam bentuk tanah.
“Apalagi ini menyangkut tanah pelaba pura yang tentu sangat sakral dan tidak bisa digantikan begitu saja dengan uang,” tandasnya.
Sebagai informasi, kesepakatan tukar guling ini telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006, yang ditandatangani oleh Bupati Buleleng saat itu, Drs. Putu Bagiada, sebagai pihak pertama dan Kelian Pura Dalem Purwa Penarukan, I Dewa Putu Arcana, sebagai pihak kedua. (Yudha/Balipost)