Salah satu titik di TPA Suwung yang telah ditimbun sampah serta digenangi limbah (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua hari lalu Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menerima surat dari Gubernur Bali yang menyatakan bahwa TPA Suwung mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Maka dari itu pembuangan sampah dengan pola open dumping akan ditutup dalam kurun waktu 180 hari kerja (6 bulan)

“Untuk itu, kita harus menyediakan penanganan dengan pola sanitary landfill, artinya setiap sampah harus diurug dengan tanah,” ujar Jaya Negara, Jumat (11/7).

Dengan pola yang diminta tersebut, dibutuhkan tanah hampir 1.126 meter persegi dan membutuhkan anggaran sampai akhir bulan ini mencapai Rp17 miiar. Ditambah dengan penyiapan alat berat seperti incenerator.

“Jadi mungkin dalam setahun menerima verifikasi provinsi itu akan ada pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan itu. Karena ini sudah merupakan sanksi dari kementerian LH,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut, Korban Jiwa COVID-19 Bali Tembus Belasan Orang

Apabila tidak dilakukan maka UPT TPA akan dikenakan sanksi pidana. Menurutnya sanksi itu lebih berat lagi. “Kita bersyukur masih ada sanksi administrasi ini. Tentu kami, karena sudah jadi arahan Gubernur, akan menindaklanjutinya,” tukasnya.

Selain itu, dalam rancangan Perpres 36 tahun 2025, Denpasar masuk dari 33 kota besar yang nanti akan dirancang sistem pengelolaan sampah berbasis incenerator. “Intinya dalam Rancangan Perpres itu, Pemkot Denpasar diwajibkan menyiapkan lahan minimal 5-6 ha tapi kita di Denpasar tidak memiliki lahan sebanyak itu,” ujarnya.

Nasib mujur menyertai Pemkot. Saat Jaya Negara menemui masyarakat Pesanggaran yang diundang ke kantor Walikota ternyata di samping TPS3R yang dimiliki di TPA Suwung, masih ada lahan 3 ha yang dimiliki oleh masyarakat.

Baca juga:  Upaya Pemprov Bali di TPA Suwung

“Tentu karena ini merupakan persyaratan, pemerintah wajib memilliki lahan, kami melapor ke Pak Gubernur. Salah satunya bagaimana kita harus membeli lahan masyarakat tersebut,” tuturnya.

Jika Pemkot mendapatkan lahan 3 ha tersebut ditambah lahan TPS3R yang dimiliki seluas 1,5 ha, maka Denpasar berarti telah memiliki lahan 4,5 ha.

“Untuk memenuhi lahan 3 ha dan sesuai appraisal, membutuhkan anggaran Rp167 miliar. Rencananya, memang kita akan memanfaatkan BPD Bali untuk menutupi itu. Dari BPKAD dan Bappeda bisa menggeser dan menyisir dari kebutuhan dana itu, agar bisa kita penuhi. Tapi dengan konsekuensi tidak menempatkan saham di BPD Bali,” ujarnya.

Untuk mendukung rancangan Perpres tersebut, ia memohon permakluman ke Dewan dan OPD-OPD tidak dapat merealisasikan penambahan anggaran yang telah dirancang karena benar-benar dilakukan efisiensi.

Baca juga:  Dua TPA Liar di Petang Ditutup

“Untuk itu kami mohon maaf jika nanti pada pemanfaatan APBD perubahan tidak sesuai dengan rencana sebelumnya. Setelah verifikasi semuanya, akan kami laporkan lagi dengan pimpinan dewan dan fraksi. Karena ini sifatnya force majeure. Disamping menyiapkan lahan, tentu juga menyiapkan anggaran Rp 17 miliar ini, tentu anggaran kita besar,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan sampah di Denpasar menjadi skala prioritas yang harus dilakukan. Seberapa pun besar opini yang didapat Pemkot dari pemerintah pusat atas kinerja baik selama ini, namun jika sampah ini bermasalah tentu juga tidak baik dan juga akan kena sanksi pidana. (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN