Petugas Satpol PP Tabanan saat turun ke lokasi proyek pembangunan Villa di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebuah proyek pembangunan yang terletak di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kabupaten Tabanan, belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek pembangunan ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apalagi, proyek yang rencananya dibangun vila itu hanya berjarak beberapa kilometer dari kawasan suci Pura Tanah Lot. Ketegasan pemerintah daerah khususnya terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang di Bali pun sempat dipertanyakan.

Atas hal tersebut, Pemerintah Daerah kabupaten Tabanan melalui Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah turun melakukan pengawasan di lokasi dimaksud untuk kembali tegas menghentikan kegiatan karena tidak sesuai peruntukan yang masuk LSD dan LP2B.

“Proyek pembangunan vila ini sudah kami tutup pada 11 Juli 2023 silam, namun rupanya kembali melakukan aktivitas tanggal 3 Juli 2025 kemarin, untuk itu kami akan proses lagi dan kami minta dihentikan mulai hari ini (Rabu, 9/7). Kami juga akan kembali besok turun bersama tim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di sekitar kawasan itu,” tegas Sukanada.

Baca juga:  Didemo, Ini Reaksi AWK

Ia pun memaparkan bahwa terkait pembangunan proyek Villa ini sudah dirindaklanjuti dengan pemantauan koordinasi lintas instansi sejak pertengahan Juni 2023 lalu. Proyek pembangunan vila ini diduga telah melanggar aturan tata ruang. Tim sudah turun langsung melakukan pemantauan lapangan pada 16 Juni 2023 saat itu.

Namun, ketika pemanggilan pertama dilakukan pada 19 Juni 2023, pihak pemilik yang diwakili oleh pengurus izin (Danan) tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi, sehingga pemilik dianggap tidak hadir secara sah. “Meskipun sudah dipantau, di lokasi tetap terpantau aktivitas pembangunan berjalan,” ungkap Sukanada.

Berdasarkan temuan lanjutan di lapangan oleh tim deteksi dini Satpol PP, pembangunan tetap berlangsung, sehingga pada 11 Juli 2023 pihaknya kembali melayangkan panggilan kedua. Karena tidak diindahkan, pada 13 Juli 2023 dilakukan tindakan tegas berupa pemasangan plang penutupan dan penghentian aktivitas.

Baca juga:  Gudang Toko Grosiran Terbakar, 3 Armada Damkar Diturunkan

“Kami menduga pembangunan ini melanggar Pasal 104 ayat (2) Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan,” terang Sukanada.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dikategorikan dalam tiga jenis pelanggaran pemanfaatan ruang, yakni memanfaatkan ruang dengan izin namun peruntukannya tidak sesuai, memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan meskipun peruntukannya sesuai, dan memanfaatkan ruang tanpa izin sekaligus tidak sesuai peruntukannya.

“Karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin pemanfaatan ruang, kami ambil langkah penertiban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Dinas PUPRKPK Tabanan pada 14 Juli 2023 untuk memastikan status tata ruang lokasi pembangunan tersebut.

Hasil koordinasi menyatakan bahwa lokasi berada dalam zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Kawasan Penyangga Suci Tahap II Pura Tanah Lot. Atas hal itu, pihaknya menghentikan kegiatan karena tidak sesuai peruntukan yang masuk dalam kawasan LSD dan LP2B.

Baca juga:  Pascagerebek Tajen Libatkan Anak di Bawah Umur, Polda Sasar Tajen di Wilayah Ini

“Ketiganya jelas merupakan zona yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan villa,” tegas Sukanada.

Tindak lanjut administratif pun telah dilakukan. Pada 17 Juli 2023, Dinas PUPRKPK menerbitkan surat peringatan I kepada pemilik usaha, yang ditembuskan ke Satpol PP Tabanan.

Setelah melalui proses pemanggilan ulang, pada 10 Agustus 2023, wakil dari pemilik proyek akhirnya datang dan menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai legalitas usaha, termasuk dokumen dari Pertek. Namun, dokumen tersebut masih harus diverifikasi lebih lanjut oleh instansi teknis.

“Sekali lagi kami berterima kasih atas masukan yang telah disampaikan kepada kami, dan tentu kami akan terus melakukan langkah-langkah serupa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam investasi,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN