Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad Kurniadi Koba (kanan) memberikan cinderamata kepada Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Kepulauan Babel Eko Kurniawan pada Rakor Perlindungan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia khusus Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Rabu (9/7/2025). (BP/Ant)

PANGKALPINANG, BALIPOST.com – Sejak 2021 hingga Maret 2025 sebanyak 7.596 orang pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah terlibat kejahatan digital (online scam) di luar negeri. Demikian catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia.

“Saat ini kita menghadapi tantangan serius di era digital ini,” kata Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad Kurniadi Koba saat menghadiri Rakor Perlindungan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia khusus Kepulauan Babel di Pangkalpinang, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (9/7).

Baca juga:  TBS 2017, Blibli.com Umumkan 20 Finalis

Ia mengatakan, dari 7.596 kasus WNI atau pekerja migran yang bermasalah terlibat kejahatan digital itu, terbanyak terjadi di Kemboja sebanyak 4.300 kasus, menyusul di Myanmar 1.710 kasus.

Selanjutnya, di Philipina sebanyak 770 kasus, Laos 691 kasus dan Thailand sebanyak 464 kasus pekerja migran yang terlibat kejahatan digital ini.

“Penanganan kasus pekerja migran yang terlibat kejahatan digital ini tidak mudah dan perlu kerja sama lintas kementerian serta lembaga dalam dan luar negeri, lintas negara serta unsur lainnya dalam menyelesaikan masalah WNI bermasalah di luar negeri ini,” katanya.

Baca juga:  Lakalantas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Pemotor Meninggal Setelah Jalani Perawatan 4 Hari

Menurut dia, tantangan era digital ini cukup serius karena adanya teknologi banyak memberikan manfaat, tetapi juga membuka peluang kejahatan seperti online scam atau kejahatan digital.

“Korban kejahatan digital ini tidak hanya secara finansial, tetapi juga dipaksa menjadi pelaku setelah direkrut bekerja di negara-negara tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan sejak 2021 muncul modus baru, yakni pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara judi online, sindikat investasi palsu hingga pencucian uang.

Baca juga:  Tambahan Kasus dan Pasien Sembuh Nasional Capai Rekor Lagi

“Penerimaan PMI berbagai macam-macam dan paling marak melalui media sosial dan group chat. Korban ini diiming-imingi kerja yang nyaman dan gaji besar di luar negeri, tetapi kenyataannya jam kerja panjang sekali, dokumen-dokumen ditahan, ruang gerak dibatasi, komunikasi disensor hingga mengalami kekerasan fisik,” katanya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN