
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung bersama dengan Tim Opsnal Polsek Banjarangkan, mengamankan seorang laki-laki berinisial IBGDS. Dia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di rumah kosong. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Klungkung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, Senin (7/7), mengatakan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung bergerak bersama Tim Opsnal Polsek Banjarangkan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K. Pelaku IBGDS ini diduga melakukan aksi pencurian di Jalan Dusun Sengkiding, Desa Aan Kecamatan Banjarangkan.
Dari hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di pinggir Jalan Bypass I.B. Mantra, Desa Lebih, Kecamatan/ Kabupaten Gianyar.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Klungkung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 kalung emas motif polos, 1 kalung emas motif ulir dan 1 cincin motif ukiran bali batu permata biru, ” terang AKP Made Teddy.
Dia menegaskan bahwa Polres Klungkung berkomitmen penuh dalam penegakan hukum serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Polisi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan memberi respons cepat setiap menerima laporan masyarakat. Selanjutnya, dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatan pelaku, dia terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Karena modus operandi yang dilakukan lelaku, dengan cara mengambil barang milik korban dengan cara memasuki rumah korban pada siang hari.
“Tingkatkan terus kewaspadaan, pastikan rumah sudah dalam keadaan aman ketika ketinggal keluar,” tegas AKP Made Teddy. (Bagiarta/Balipost)