Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi XI DPR RI melalui Rapat Internal telah memutuskan menyetujui Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur BI Periode 2025-2030.

Keputusan ini diambil setelah uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) diselenggarakan pada Selasa (1/7).

“Kami menetapkan Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2025-2030 secara musyawarah mufakat,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7) dilansir dari Kantor Berita Antara.

Misbakhun memandang, sosok Ricky merupakan pejabat bank sentral yang profesional serta memahami bidang dan tugasnya. Ricky juga dinilai memiliki visi-misi sebagai Deputi Gubernur BI ke depan dengan target dan program yang jelas untuk dapat bekerja sama dengan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca juga:  Cadangan Devisa Indonesia Mencapai 137,2 Miliar Dolar AS

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Ricky dinilai pantas untuk mengisi jabatan Deputi Gubernur BI menggantikan Doni Primanto Joewono yang akan habis masa jabatannya pada 11 Agustus 2025.

“Nanti tentunya di internal mereka juga akan menetapkan pembidangan seperti apa dan itu kan sangat dinamis di internal mereka. Tetapi sebagai seorang pejabat BI yang berkarier di sana selama puluhan tahun, kami melihat dia adalah seorang Calon Deputi yang cakap, mempunyai kemampuan profesional, mempunyai keahlian yang cukup dan kapasitas kepemimpinan yang memadai,” jelas Misbakhun.

Terkait dengan Rapat Paripurna untuk memberikan persetujuan terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Deputi Gubernur BI, Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

Baca juga:  Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia Mendapatkan Respon Dari Menkumham

“Saya menunggu surat Rapat Paripurnanya jam berapa. Karena itu bukan keputusan saya untuk menentukan jadwal Rapat Paripurna,” ujar dia.

Sebelumnya pada Selasa (1/7), Komisi XI DPR RI telah menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua Calon Deputi Gubernur BI yakni Ricky Perdana Gozali dan Dicky Kartikoyono.

Ricky saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta sejak Juni 2025. Ia pernah memimpin sejumlah posisi strategis, terutama sebagai Kepala Perwakilan BI di berbagai daerah. Sebelum bertugas di Jakarta, ia mengemban amanah sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (dilantik pada 2023).

Ricky juga pernah menjabat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (dilantik pada 2022), Kepala Grup Departemen Internasional (dilantik pada 2020), Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo (dilantik pada 2018), serta Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Devisa.

Baca juga:  Implementasi Ekonomi Kerthi Bali Harus Dilanjutkan Kepemimpinan Koster-Ace

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Sebelumnya, Presiden RI telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR RI yang tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R22/Pres/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 perihal Calon Deputi Gubernur BI. Presiden mengusulkan dua nama untuk mendapat persetujuan DPR RI satu orang di antaranya, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden. (kmb/balipost)

BAGIKAN