
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penusukan yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MA (16) terhadap I Gede Sandy Putra (21) di kawasan eks Pelabuhan Buleleng masih terus diproses oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polres Buleleng tengah menunggu hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan langkah hukum yang sesuai, mengingat pelaku masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, dikonfirmasi Selasa (1/7), menjelaskan bahwa MA saat ini masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Penahanan tersebut bersifat sementara hingga hasil asesmen dari Bapas keluar.
“Status MA saat ini adalah sebagai pelaku anak, bukan tersangka. Karena dia masih di bawah umur, proses hukumnya berbeda. Penahanan dilakukan sambil menunggu hasil dari Bapas,” jelas AKP Widura.
Diketahui, MA menusuk paha seorang pemuda bernama I Gede Sandy Putra (21) dengan pisau lipat. Senjata tajam itu ditemukan saat penangkapan MA dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Dari keterangan pihak kepolisian, peristiwa penikaman ini bermula dari cekcok di jalan. Korban disebut mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong, yang memicu emosi MA. Insiden tersebut kemudian berujung tantangan duel di eks Pelabuhan Buleleng. Dalam perkelahian itu, MA langsung menusuk paha korban hingga mengeluarkan banyak darah.
“Masih kami dalami, apakah MA memang terbiasa membawa pisau saat keluar rumah. Namun sejauh ini kemungkinan akan ditempuh upaya diversi, mengingat MA dijerat dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun,” ujar AKP Widura. (Yudha/Balipost)