Barang bukti mobil terkait kasus penembakan WNA diamankan di Mapolres Badung. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penggungkapan kasus penembakan di vila kawasan Desa Munggu, Mengwi, Badung, tergolong sangat cepat. Tim gabungan menangkap Darcy Francesco Jenson, Coskun Mevlut dan Tupou Pasa Midolmore, Selasa (17/6).

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman, Kamis (26/6) menjelaskan pengungkapan berawal dari toko bangunan.

Saat menerima laporan terkait penembakan, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti, serta melakukan olah TKP.

Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi melalui keterangan saksi di toko bangunan tempat Darcy beli martil.

Sosok Darcy ini kemudian dikembangkan hingga diperoleh keterangan resepsionis di salah satu hotel di wilayah Pererenan bahwa Darcy sudah check out dari mengendarai mobil Toyota Fortuner DK1537 ABB.

Baca juga:  Ngaben Bikul di Pantai Seseh

Keterlibatan tersangka Darcy dikuatkan dengan bukti foto pada saat ia menyewa mobil tersebut. Selain itu ia juga menyewa mobil Suzuki XL 7 DK 1339 FBL diduga digunakan oleh pelaku penembakan. Hal ini dikuatkan oleh keterangan staf rental.

“Keterangan saksi lain melihat mobil Toyota Fortuner putih DK 1537 ABB ditemukan di Jalan Anyelir, Kecamatan Dauh Peken, Kabupaten Tabanan. Juga ditemukan barang bukti berupa sarung tangan dan sebo yang diduga digunakan oleh tersangka penembakan. Hasil pemeriksaan labfor pada barang bukti itu (sebo dan sarung tangan) terdapat mesiu,” ujarnya.

Sedangkan mobil Suzuki XL 7 ditemukan di Jalan Bungurasih Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti tiket penyebrangan kapal dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

Baca juga:  Badung Gelar Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong di Desa Kuwum Mengwi

Setelah melaksanakan koordinasi dan penyelidikan lebih lanjut baik terhadap saksi dan hasil pemeriksaan CCTV, diketahui para pelaku meninggalkan Bali menuju Jawa Timur dengan menggunakan mobil Suzuki XL 7. Mobil tersebut ditinggal di Sidoarjo, para pelaku naik bus menuju Jakarta.

Berkat koordinasi dengan Polres Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Bareskrim Polri, tersangka Darcy berhasil diamankan di bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan tersangka Tupou dan Coskun sudah keluar negeri.

Selanjutnya Polda Bali melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, NCB Interpol, Ditjen Imigrasi, kepolisian Kamboja dan Singapura, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Baca juga:  Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor ditemukan gun shot residue atau GSR di bagian tubuh kedua tersangka (Tupou dan Coskun). Sehingga diyakini merekalah yang melakukan penembakan terhadap korban,” ujar Irjen Daniel.

Sebelumnya diberitakan, penembakan terjadi pada Sabtu (14/6) di salah satu vila kawasan Desa Munggu, Mengwi, Badung. Korbannya, warga negara Australia, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim. Akibat ditembaki, Zivan meninggal dunia dan Sanar sempat kritis.

Setelah melakukan penyelidikan secara komprehensif kasus tersebut, tim gabungan menangkap Darcy Francesco Jenson, Coskun Mevlut dan Tupou Pasa Midolmore, Selasa (17/6). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN