Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra angkat bicara terkait ditemukannya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diganti dengan nama. Kapolda menilai hal itu terjadi karena efek pemilik rental kendaraan terlalu bebas saat menyewakan motor ke WNA.

“Pemilik rental kendaraan saat ini diluar kendali juga. Rental-rental ini juga terlalu los,” tegas Irjen Putu Jayan, Selasa (7/3).

Oleh karena itu, Kapolda Putu Jayan berharap warga Bali harus sama-sama memberikan edukasi dan peringatan kepada mereka. Pihaknya sudah memperingatkan rental-rental di Bali ini untuk patuh aturan lalu lintas yang ada, terkait penyewaan kendaraan ke WNA.

Baca juga:  Konsultan Pengawas Kapal Dibui 16 Bulan

Persyaratannya harus dilengkapi, diantaranya helm SNI, kelengkapan kendaraan, TNKB (plat) sesuai aturan alias tidak palsu. “Dua tiga hari ini dilakukan operasi dan sudah banyak jumlah kendaraan diamankan. Seluruh kabupaten dan kota kita razia, sasar TNKB tidak sesuai,” ujarnya.

Menurut Irjen Putu Jayan, Indonesia adalah negara hukum, ada ketentuan sesuai Undang-undang Laku Lintas mengenai plat motor. “Kalau di luar negeri mungkin bisa dipesan sesuai nama dan lain-lain. Tapi di Indonesia tidak seperti itu,” tegas jenderal bintang dua di pundak ini.

Baca juga:  Per 23 Februari, Empat Kabupaten di Bali Ini Siaga Banjir!

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi apabila pelangaran terus terulang seperti Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan WNA tidak patuh dengan aturan kita atau dilanggar, bisa dideportasi dengan mekanisme yang benar. “Saya berharap masyarakat juga peduli. Konsulat-konsulat yang ada di sini bisa menginformasikan warga negaranya terkait aturan yang berlaku di Indonesia dan Bali,” ucapnya.

Terkait informasi WNA menyewakan motor ke temannya, menurut Putu Jayan, ada aturannya jika orang asing buka usaha. Jika ada WNA beri layanan jasa sewa kendaraan, pihaknya akan melakukan pengecekan. “Sekali lagi rental ini lebih tegas saat memberikan persyaratan dalam menyewakan kendaraannya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Divonis Bersalah Kemplang Pajak, Pelaku Dihukum Penjara hingga Denda Dua Kali Lipat Kerugian Negara
BAGIKAN