Suasana di Bandara Ngurah Rai, Bali saat libur Lebaran 2022. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Seiring meningkatnya kasus COVID-19 dalam dua minggu terakhir, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru. Kebijakan terkait perjalanan dalam dan luar negeri ini diatur dalam 2 Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (9/7), menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, 2 kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri. Sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi PPLN ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ujar Wiku.

Selain itu, 2 SE ini menyesuaikan perkembangan terkini, dimana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

Baca juga:  Tujuh Tim Kabaddi Berebut Piala Pangdam

Dalam aturan terbaru, kata Wiku, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Beberapa Penyesuaian

Dalam SE No.21/2022 terkait PPDN, terdapat beberapa penyesuaian. Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing. PPDN dengan dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).

Wiku menyebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3×24 jam. Sementara, untuk anak usia 6 – 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap. Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Antara lain untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga:  Diduga Kelelahan, Turis AS Meninggal di Perbukitan Meringang

Melengkapi aturan mobilitas dalam negeri, pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Penyesuaian Terkait PPLN Sementara itu penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang tertuang dalam SE No.22/2022 antara lain, pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus. Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius

Baca juga:  Dua Anggota DPRD Bali Tak Terima Alokasi Hibah Dipangkas

Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah

menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

“Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI,” jelas Wiku.

Dengan pengaturan yang berusaha selalu adaptif dengan keadaan misalnya mensyaratkan vaksin lengkap dan booster, menurut Wiku Pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan baik domestik dan internasional dapat menjamin keamanan dan kenyamanan. (kmb/balipost)

BAGIKAN